Monday, June 29, 2020

Cukai Rokok Naik, Harga di Pasaran Jadi Berapa? | PT RIfan Financindo

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.


PT Rifan Financindo  -  Per 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Menurut Peneliti Emerson Yuntho pada realisasinya harga rokok di pasar tradisional dan ritel modern masih terjangkau atau murah. Ia mengatakan, hal ini menyebabkan jumlah perokok aktif dengan usia di bawah 18 tahun meningkat.
"Nah ini kalau harganya murah pasti akan meningkatkan konsumsi rokok khususnya untuk anak-anak di bawah 18 tahun," kata Emerson dalam diskusi online Indonesia Budget Center (IBC), Kamis (18/6/2020).
Dengan adanya regulasi yang mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) atau harga di tingkat konsumen yakni minimal 85% dari HJE seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017. Namun, dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017, HTP diperbolehkan kurang dari 85% dari HJE tersebut. Oleh sebab itu, Emerson menilai produsen berpeluang besar menjual rokok di bawah 85% HJE-nya.
"Dengan minimal 85% dari HJE, ini artinya konsumen dapat potongan harga hingga 15% dari harga banderol. Lalu PMK ditindaklanjuti dengan Perdirjen yang mengatur tata cara penetapan tarif CHT. Dalam Perdirjen 37 tahun 2017 HTP bisa kurang dari 85% dari HJE. Misalnya HJE Rp 10.000, HTP minimal Rp 8.500, dengan Perdirjen bisa di rentang Rp 1-8.499 dan dianggap tidak melanggar asal tidak lebih dari 50% wilayah pengawasan bea dan cukai," urainya.
Ia juga melakukan perbandingan harga di 4 merek rokok di pasar tradisional dan ritel modern seperti minimarket setelah pemerintah sudah menaikkan tarif CHT dan HJE.
"Saya ambil sampling 4 rokok Dunhill, L.A Bold dari Djarum, A filter dari Sampoerna, dan Promild dari Gudang Garam. Untuk Dunhill HJE Rp 27.200/bungkus dengan minimal Rp 1.700/batang, tapi HTP Rp 20.000/bungkus. Lalu L.A Bold HJE Rp 34.000/bungkus, tapi HTP Rp 25.000/bungkus. Untuk A filter HJE Rp 20.400/bungkus, tapi HTP Rp 15.000/bungkus. Terakhir Promild HJE Rp 27.200/bungkus, tapi HTP Rp 20.700/bungkus," paparnya.
Menurutnya, diskon rokok ini membuat harga semakin terjangkau dan berpotensi meningkatkan jumlah perokok aktif. Ia membeberkan, menurut data Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 85 juta. Namun, World Health Organization (WHO) memberikan peringatan pada tahun 2025 jumlah perokok aktif di Indonesia bisa mencapai 98 juta orang atau 45% dari populasi.
"Jumlah ini yang kami khawatirkan, ini selain jumlah, perokok anak di bawah 18 tahun juga kami khawatirkan. Nah prevalensi bisa 78 juta," imbuh Emerson yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Ia pun mempertanyakan, apakah ketentuan yang menjadi payung dari diskon rokok ini harus dipertahankan. "Kenaikan tarif cukai pada 2020 menjadi kontradiktif dan ambigu ketika diskon rokok masih berlaku," pungkasnya.
Sumber:Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment