Friday, April 9, 2021

Arab Saudi Bakal Denda Rp 38 Juta Jemaah yang Umroh Tanpa Izin | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda untuk jemaah yang umroh tanpa izin selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Ini artinya seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah umroh atau salat di Masjidil Haram wajib mengantongi izin dari otoritas setempat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan denda sebesar SR 10.000 atau sebesar US$ 2.666 (setara dengan Rp 38,3 juta dengan asumsi kurs Rp 14.400).

Denda ini akan dikenakan kepada siapa saja yang melakukan umrah tanpa izin. Kemudian denda SR 1.000 untuk orang yang mencoba masuk Masjidil Haram tanpa izin.

Otoritas Saudi melihat peraturan ini akan diberlakukan menjelang Ramadhan hingga pandemi berakhir dan kehidupan mulai kembali normal. Dikutip dari Arab News, Jumat (9/4/2021), disebutkan pemerintah meminta peraturan untuk upaya pencegahan ini bisa ditaati semua pihak.

Pemerintah mengharapkan pengaturan ibadah umrah dan sholat di Masjidil Haram sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya peraturan ini, personel keamanan juga akan melakukan patroli di jalan, situs hingga jalur menuju Masjidil Haram.

Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif menyetujui rencana pengamanan darurat untuk Mekah dan Madinah selama Ramadan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro mengungkapkan pihak keamanan kerap berpatroli di seluruh fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi jemaah umroh dan pengunjung.

Kementerian Haji dan umrah menyebut telah meluncurkan aplikasi berbasis data dan kecerdasan buatan untuk umroh dan Tawakkalna.



Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment