Thursday, December 30, 2021

PNS yang Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru RI | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Proses perpindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur terus berjalan. Pergantian ibu kota akan diikuti dengan pindahnya PNS/ASN ke lokasi IKN baru.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan proses perpindahan IKN dan dampaknya bagi PNS serta aparat negara terkait. Pemerintah mewajibkan seluruh PNS yang diinstruksikan pindah ke IKN baru untuk menaatinya.

Lantas, bagaimana jika ada PNS yang enggan pindah ke ibu kota baru?

"(PNS) enggak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI, Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau, silahkan keluar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo saat diwawancarai Peter Gontha dalam acara IMPACT di CNBC Indonesia TV, 4 Maret lalu.

Ketegasan pemerintah tersebut muncul bukan tanpa alasan. Menurut Tjahjo, saat ini Kementerian PANRB sedang menyiapkan data berapa PNS yang kini bekerja di kementerian/lembaga pusat dan harus pindah ke Kalimantan Timur.

Dari pendataan per awal 2021, Tjahjo menyebut 3% PNS/ASN tidak bisa dipindahkan ke Kaltim karena tingkat pendidikannya hanya lulusan SMP-SMA. Kemudian, sekitar 20% PNS akan pensiun pada 2023-2024.

Oleh karena itu, untuk mengisi tugas PNS/ASN di Kalimantan Timur, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dengan spesifikasi harus menguasai Teknologi Informasi atau Information Technology (IT).

Tjahjo berkata, PNS yang tidak mau dipindahkan dan tidak mengundurkan diri bisa tetap menjadi abdi negara. Akan tetapi, dia hanya akan mendapatkan gaji pokok dengan upah minimal, tanpa ada tunjangan kinerja.

"Ya tidak ada jabatan. Staf saja, tapi kan staf juga kan terbebani. Gajinya minimal gaji pokok. Sekarang enak karena gaji pokok kecil, tapi kan ada tunjangan," tuturnya.

Rencananya, pemindahan IKN tahap awal dimulai pada Semester I/2024. Sebelum itu, beberapa instansi akan pindah lebih dulu yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Perpindahan ini meliputi sisi infrastruktur maupun SDM.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor presiden dan wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian Kemendagri, Kemenleu dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah," kata Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai beberapa waktu lalu.

Kementerian lain juga akan dipertimbangkan pindah lebih dulu, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap kebijakan negara seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah PNS banyak.

"Kemenkeu adalah kementerian besar, begitu juga SDM-nya. Sehingga pengaturan Kemenkeu akan diatur secara bertahap dalam strategi perpindahan ASN," ujarnya.

Instansi lainnya akan mengikuti setelah 2024 sampai dengan 2029 yang disebutkan sebagai tahap kedua. "Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat subtansial dan esensial," tuturnya.

Sumber : Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment