Tuesday, January 5, 2021

Predator Anak di Mojokerto Berpeluang Lolos dari Kebiri Kimia Gegara In | PT Rifan Finacindo

PT Rifan Finacindo  -  Muh Aris menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima hukuman kebiri kimia. Namun tahukah anda, pemuda berusia 22 tahun asal Kabupaten Mojokerto itu mempunyai peluang untuk lolos dari kebiri kimia.

Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember lalu memang menjadi babak baru kontroversi hukuman kebiri kimia di Indonesia. Melalui PP ini, pemerintahan Jokowi ingin melaksanakan hukuman yang takbanyak diterapkan di dunia tersebut.

Hanya saja terdapat celah pada PP nomor 70 yang memberi peluang bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia. Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.

Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada pasal 7 ayat (2) PP nomor 70 tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiatri yang ditunjuk jaksa bersama Kemenkes paling lambat 9 bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok. Yaitu pidana pokok 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018.

Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia. Tentu saja untuk melakukan penilaian klinis terhadap Aris, tim medis dan psikiatri membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.

"Itu (kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia) di PP nomor 70 belum dijelaskan, akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (5/1/2021).

Pada tahap penilaian klinis inilah Aris berpeluang lolos dari kebiri kimia. Yaitu jika tim medis dan psikiatri menyatakan pemuda asal Dusun Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko tersebut tidak layak menjalani kebiri kimia.

"Memang diatur dalam PP nomor 70 kalau hasil uji klinis dia tidak memenuhi syarat, maka ditunda 6 bulan untuk dilakukan uji klinis lagi. Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes," terang Ivan.



Sumber: News.detik

PT Rifan Finacindo

No comments:

Post a Comment