Wednesday, September 30, 2020

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Rabu 30 September 2020 | PT Rifan Financindo




PT Rifan Financindo -   Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam pada perdagangan Rabu (30/9/2020) naik dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram naik Rp2.000 ke harga Rp1.016.000.

Selain itu, untuk harga emas Antam cetakan terkecil yakni 0,5 gram juga naik Rp1.000 dari perdagangan sebelumnya di Rp538.000.

Adapun, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam melaporkan emas batangan ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, dan 25 gram belum tersedia.

Secara berturut-turut harga emas untuk satuan 5 gram, 10 gram, dan 25 gram, emas Antam hari ini dibanderol Rp4.860.000, Rp9.655.000, dan Rp24.012.000.

harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp47.945.000, sedangkan untuk cetakan berukuran dua kali lipatnya yakni 100 gram bisa ditebus dengan harga Rp95.812.0000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp1.016.000 per gram atau naik Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya. Sebagai catatan, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Rabu 30 September 2020
Ukuran (gram)Harga
0.5Rp538.000
1.0Rp1.016.000
5.0Rp4.860.000
10.0Rp9.655.000
25.0Rp24.012.000
50.0Rp47.945.000
100.0Rp95.812.000
250.00Rp239.265.000
500.00Rp478.320.000
1.000Rp956.600.000


Sumber: Market.bisnis

PT Rifan Financindo

Tuesday, September 29, 2020

2 Dirjen KKP Positif Corona | PT Rifan Finacnindo


PT Rifan Finacnindo  -  Dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti.

"Dirjen PDSPKP, beliau diketahui positif 8 September, perawatan, lanjut isolasi mandiri, hasil cek kesehatan ulang terdeteksi positif pada 24 September dan telah dalam perawatan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (29/9/2020).

Berikutnya yang terkonfirmasi positif adalah Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto. Agung menjelaskan Dirjen Perikanan Budidaya dalam kondisi baik dan dia ditetapkan sebagai orang tanpa gejala (OTG).

"Dirjen Perikanan Budidaya terkonfirmasi positif, dengan status kesehatan baik (OTG) dan saat ini isolasi mandiri," sebutnya.

Dia juga mengabarkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sempat positif COVID-19 sudah sehat dan telah beraktivitas di kediamannya. KKP, lanjut dia juga mengacu pada ketentuan Pemda DKI dan KemenPANRB soal pembatasan kegiatan perkantoran 25%.

"Mohon doa agar beliau-beliau segera pulih dan beraktivitas kembali seperti biasa," tutupnya.

Sebelumnya, KKP baru saja berduka setelah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono meninggal dunia. Dia menghembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto akibat COVID-19.



Sumber: market.bisnis

PT Rifan Finacnindo 

Monday, September 28, 2020

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak, Waktunya Beli? | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -  Harga emas Antam hari ini tak bergerak. Harga emas Antam masih betah di level Rp 1.006.000 per gram.

Demikian dikutip dari situs logam mulia laman perdagangan Antam, Senin (28/9/2020).

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini juga stagnan di Rp 894.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga emas tersebut.


Berikut rincian harga emas Antam hari ini:Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.

  • Emas batangan 1 gram Rp 1.006.000
  • Emas batangan 5 gram Rp 4.810.000
  • Emas batangan 10 gram Rp 9.555.000
  • Emas batangan 25 gram Rp 23.762.500
  • Emas batangan 50 gram Rp 47.445.000
  • Emas batangan 100 gram Rp 94.812.000
  • Emas batangan 250 gram Rp 236.765.500
  • Emas batangan 500 gram Rp 473.320.000
  • Emas batangan 1.000 gram Rp 946.600.000

Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo

Friday, September 25, 2020

Cemburu Buta Berujung Pembakaran Rumah Selingkuhan Suami di Sidoarjo | PT Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo  -  Wanita di Sidoarjo membakar rumah janda karena cemburu buta. Sebab, suaminya memiliki hubungan terlarang dengan janda tersebut.

Wanita yang terbakar api cemburu dan nekat membakar rumah janda itu berinisial KR (35). Ia merupakan warga Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

KR membakar rumah Siti (38) warga Desa Balong Gabus. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan adanya peristiwa pembakaran rumah tersebut.

Dalam peristiwa itu, penghuni rumah mengalami luka bakar. Yakni siti dan tiga anaknya. "Semua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Bahkan ada satu korban yang sudah membaik," kata Ambuka, Kamis (24/9/2020).

Ambuka menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan keterangan para saksi, pelaku berhasil ditangkap di Pacet, Mojokerto. Kepada polisi, KR mengaku emosi lantaran terbakar cemburu.

"Pelaku mengaku merasa cemburu terhadap korban. Lantaran suaminya ada hubungan dengan korban," imbuh Ambuka.

Pembakaran rumah itu terjadi pada Rabu (23/8) sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban bersama ketiga anaknya tertidur lelap. Kakak korban yakni Maksum (45) bercerita, sebelum kejadian atau pada Selasa (22/9) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah.

"Sebelumnya wanita itu (KR) marah-marah ke adik saya (Siti) dan saya suruh pergi. Akhirnya KR itu pergi," kata Maksum.

Maksum melanjutkan, kemudian pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB ia mendengar orang minta tolong, dari belakang rumahnya. Saat keluar rumah mencari sumber suara itu, ia kaget bercampur panik melihat api sudah membakar teras dan ruang tamu rumah Siti.

"Saat keluar rumah itu melihat pelaku lari ke arah timur atau ke arah sungai. Pelaku langsung kabur ke belakang rumah," tambah Maksum.¹

Maksum mengaku tidak mengejar pelaku. Ia lebih memilih menyelamatkan adik dan tiga keponakannya yang ada dalam rumah. Dia menyelamatkan empat orang itu dengan menjebol pintu samping.

"Alhamdulillah Siti, bersama ketiga anaknya yakni FK (16), S (12) dan A (1) berhasil keluar dari kepungan api. Namun barang berharga milik korban tidak bisa diselamatkan," pungkas Muksum.

Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

Thursday, September 24, 2020

6 Tips Memilih Sunscreen yang Ideal untuk di Indonesia Menurut Dokter Kulit | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -    Sunscreen atau tabir surya adalah salah satu produk skincare yang wajib digunakan setiap hari. Namun sayang, belum banyak orang yang menyadari pentingnya penggunaan sunscreen bagi kulit. Selain itu, karena banyaknya produk sunscreen di pasaran, seringkali orang-orang merasa bingung untuk memilih. Oleh karena itu, dr. Arini Astasari Widodo Sp.KK memberikan beberapa penjelasan serta tips memilih sunscreen yang ideal untuk di Indonesia.

"UV indeks di Indonesia itu tinggi sekali. Jadi dia meningkatkan risiko hiperpigmentasi, penuaan, dan skin cancer. Lalu di Indonesia masalahnya adalah cuaca yang panas dan lembap. Nah risikonya, kita jadi prone to acne, lebih gampang merah-merah, kemudian kalau sunscreennya tidak stabil, dia bisa degradasi. Jadi sunscreen akan lebih mudah degradasi," jelas dr. Arini dalam press conference Anessa Beauty Sunscreen via Zoom pada Rabu (23/9/20).

Menurut dokter Arini, untuk mengatasi hiperpigmentasi dibutuhkan produk sunscreen yang bisa memberi perlindungan kuat terhadap UVA. Sedangkan untuk melindungi dari kanker kulit dan terbakar sinar matahari dibutuhkan produk sunscreen yang memiliki proteksi terhadap UVB yang baik. Dan karena cuaca yang panas dan lembap yang membuat kulit jadi lebih mudah berjerawat, maka dibutuhkan sunscreen yang non-comedogenic, photostable, dan tahan air. Berikut ini beberapa tips memilih sunscreen yang ideal untuk iklim tropis ala dokter Arini:

1. Mengandung SPF dan PA,
2. Minimal SPF 30++,
3. Water resistant atau tahan air,
4. Memiliki perlindungan terhadap UVA dan UVB,
5. Photostable,
6. Pilih produk yang memang disukai.

Memilih produk sunscreen yang memang disukai dan terasa nyaman menurut dokter Arini cukup penting. Karena penggunaan sunscreen harus diulang setiap dua jam sekali, sehingga jika produk tersebut terasa tidak nyaman saat dipakai, pasti kamu akan merasa malas untuk menggunakannya kembali. Selain itu, pastikan juga produk sunscreen yang dipilih sesuai dengan jenis kulit yang dimiliki.

Demikianlah 6 tips memilih sunscreen yang ideal untuk iklim tropis menurut dokter kulit. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!


Sumber: wolipop.detik

PT Rifan Financindo

Wednesday, September 23, 2020

Saat Sidang Umum PBB, Presiden China Serukan Dunia Tolak Politisasi Corona | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo  -  Presiden China, Xi Jinping, menyerukan dunia untuk menolak politisasi terhadap pandemi virus Corona (COVID-19) yang merajalela. Xi juga menegaskan bahwa China tidak berniat untuk terlibat dalam 'perang' apapun dengan negara manapun.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (23/9/2020), Xi menyampaikan pidato yang bernada damai yang ditayangkan secara virtual dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Senin (21/9) waktu setempat. Dia menyerukan peningkatan kerja sama dunia terkait pandemi Corona.

Dalam pidato terpisah, Presiden AS, Donald Trump, sebelumnya menyerukan agar China dimintai pertanggungjawaban atas menyebarnya virus Corona di dunia ini.

Namun Xi dalam pidatonya menekankan bahwa persatuan global menjadi satu-satunya cara untuk mengatasi krisis yang dipicu pandemi Corona. Dia menyerukan dunia untuk menolak politisasi terhadap pandemi Corona -- seruan yang tampaknya menyindir Trump.

"Kita harus meningkatkan solidaritas dan melalui ini bersama-sama," cetus Xi dalam pidatonya.

"Kita harus mengikuti panduan sains, memberikan peran penuh kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memimpin dan meluncurkan respons internasional ... Setiap upaya untuk mempolitisasi isu, atau stigmatisasi, harus ditolak," tegasnya.

Lebih lanjut Xi menyerukan para pemimpin dunia untuk merangkul 'konsep keluarga besar... dan menghindari jatuh ke dalam perangkap benturan peradaban'.

AS dan China diketahui terlibat perang argumen dalam sejumlah isu, mulai dari asal-usul virus Corona, masalah perdagangan dan dominasi teknologi, isu keamanan dan perairan sengketa. Sebelumnya AS mengkritik China atas ambisinya menguasai perairan strategis Laut China Selatan dan upaya menghancurkan gerakan demokrasi di Hong Kong dan Taiwan.

Namun Xi meyakinkan para pemimpin dunia bahwa negaranya tidak punya keinginan untuk memiliki 'hegemoni, ekspansi atau lingkup pengaruh'. Dia bahkan menegaskan China tidak berniat memicu 'perang' dengan negara manapun.

"China tidak berniat untuk memasuki Perang Dingin dengan negara manapun," tegas Xi. "Kami menuntut dialog untuk menjembatani perbedaan dan perundingan dalam menyelesaikan perselisihan," imbuhnya.

Xi kemudian melontarkan sindiran pada kebijakan 'America First' yang dicetuskan Trump.

"Tidak ada negara yang memiliki hak untuk mendominasi urusan global, mengendalikan nasib negara lain, atau meraup keuntungan dalam pembangunan untuk dirinya sendiri. Terlebih lagi, boleh melakukan apapun yang disukainya dan menjadi hegemon (pemegang hegemoni), bully atau bos dunia. Unilateralisme adalah jalan buntu," tandasnya.

Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

Tuesday, September 22, 2020

Jejak Zuraida Pembunuh Suami yang Tetap Dihukum Mati | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo -   Zuraida Hanum terpaksa gigit jari karena upaya bandingnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida karena terbukti bersalah membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Zuraida menyuruh komplotannya untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Berikut jejak kasus Zuraida pembunuh suami yang tetap dihukum mati:

PT Medan Tetap Vonis Mati Zuraida

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat," ucap majelis tinggi.

Ajukan Banding

Zuraida pun akan mengajukan banding atas vonis mati.

"Banding. Banding," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (5/7/2020).

Dalam permohonan bandingnya, pengacara Zuraida mengajukan sejumlah argumen, di antaranya:

Terdakwa bergantian menjadi saksi atas perkara yang dia sendiri ikut serta di dalamnya, bertentangan dengan larangan self incrimination (mendakwa diri sendiri), karena dia sebagai saksi akan disumpah yang dia juga menjadi Terdakwa dalam perkara itu (dalam satu kasus). Jika hal tersebut dipandang sebagai Saksi Mahkota, dalam peradilan di Indonesia, tidak mengenal saksi Mahkota, tapi yang dikenal di masa sekarang ini adalah sistem pemeriksaan perkara dengan cara Justice Collaborator.

Dalam perkara aquo, tidak berlaku saksi Mahkota maupun Justice Collaborator. Dengan demikian Majelis Hakim dalam memeriksa perkara aquo telah melanggar hukum maka patut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya pada tingkat banding perkara aquo.

Putusan Pengadilan Medan dalam perkara aquo, tidak mencerminkan keadilan hukum, berpotensi pelanggaran Hak Azasi Manusia dengan alasan sebagai berikut :

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan Jamaluddin (alm) yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, masih anak- anak sekarang berumur kurang lebih 7 tahun.

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan suaminya pertama yang bernama Syakira Rizahtun Nissa (berumur kurang lebih 14 tahun). Dengan meninggalnya Jamaluddin (alm), anaknya yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, dengan terpaksa menjadi anak "yatim".

Apabila putusan Pidana Mati dilaksanakan terhadap Zuraida Hanum, maka Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin dalam kekanak- kanakkannya menjadi Yatim Piatu oleh karena putusan Pengadilan Negeri Medan. Adilkah itu. Putusan Pengadilan Negeri Medan, menciptakan ketidakadilan hukum yang seharusnya dihindarkan dalam menerapkan sesuatu putusan hukum, karena dapat berdampak yang fatal bagi anak-anak Terdakwa.

Putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar hak-hak anak sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan pasal 1 butir 12 U.U No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua. Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Dengan hukuman mati terhadap Terdakwa Zuraida Hanum, hak-hak anak atas Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, tidak dapat dipenuhi lagi oleh terdakwa Zuraida Hanum.

Divonis Mati

Zuraida Hanum hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati. Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020). Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Erintuah Damanik.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sementara, Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Menangis Memohon Hukuman Ringan

Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pleidoi yang dibacakan pengacaranya.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Kisah PIL dan WIL di Pusaran Kasus

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus hakim Jamaluddin. Salah satu fakta yang terungkap ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.

Cerita kehadiran wanita lain dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin sempat beberapa kali disampaikan oleh istri Jamaluddin yang juga menjadi terdakwa, Zuraida Hanum. Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu, Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.

Tudingan soal wanita lain kembali muncul saat dalam persidangan. Zuraida sempat meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.

Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.

Zuraida juga menyebut Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.

Jamaluddin juga disebut sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu bertugas di Padang.

Selain tudingan kehadiran wanita lain, dalam persidangan juga terungkap kalau Zuraida punya hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama. Keduanya juga disebut hendak menikah setelah Jamaluddin tewas.

Hubungan Zuraida dan Jefri, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pertama kali diketahui saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Tak cuma ke Zuraida, hakim turut mempertanyakan soal hubungan tersebut ke Jefri. "Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," ucap Jefri.

Hakim juga bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

Jefri mengaku lima kali melakukan hubungan intim dengan Zuraida, termasuk dua kali di dalam mobil.

Hakim kemudian bertanya ke Jefri apakah hubungan pribadinya dengan Zuraida itu menjadi salah satu alasan membunuh Jamaluddin atau tidak. Menurut Jefri, perasaan sayang serta janji Zuraida untuk membelikan rumah hingga kantor pengacara memang menjadi pemicu dirinya membunuh Jamaluddin.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan soal rencana Zuraida untuk membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida pun merancang sendiri cara menghabisi nyawa suaminya tersebut.Jaksa Beberkan Rencana Sadis Zuraida

Rencana Zuraida, kata jaksa, disampaikan kepada dua eksekutor Jefri dan Reza di salah satu kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Percakapan di kafe itu diawali dengan penyampaian keinginan Zuraida dan Jefri untuk menikah usai Jamaluddin terbunuh.

Detik-detik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kronologi pembunuhan itu dibeberkan dala0 berkas dakwaan Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin.

Eksekusi terhadap Jamaluddin itu dimulai pada Kamis (28/11/2019). Saat itu, Zuraida menjemput Reza dan Jefri yang merupakan eksekutor dalam kasus ini.

"Sekitar pukul 18.45, terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil Camry warna hitam nopol BK 78 ZH untuk menjemput saksi M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi, lalu sekitar pukul 18.55 WIB terdakwa tiba di Graha Johor No 10 Kecamatan Medan Johor dekat Pajak Johor, yang kemudian M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi langsung masuk ke dalam mobil yang terdakwa kendarai menuju rumah terdakwa di perumahan Royal Monaco," tutur jaksa.

Dalam perjalanan, Reza dan Jefri menggunakan masker, sarung tangan dan jaket yang lebih dulu dibeli menggunakan uang Rp 2 juta dari Zuraida. Ketiganya kemudian tiba dan menunggu waktu untuk eksekusi Jamaluddin.

Berikut detik-detik pembunuhan itu:

Jumat, 28 November 2019

Pukul 19.10 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza tiba di rumah Jamaluddin. Jefri dan Reza dimita menunggu di lantai 3 hingga ada perintah dari Zuraida untuk menghabisi nyawa Jamaluddin

Pukul 20.00 WIB
Zuraida mengirim chat WA ke Jamaluddin menanyakan jam berapa pulang. Jamaluddin membalas kalau dirinya sudah ada di rumah selama jam di ruang tamu

Pukul 20.30 WIB

Zuraida naik ke lantai 3 dan menyampaikan ke Jefri-Reza kalau Jamaluddin sudah di rumah

Pukul 21.00 WIB
Adik Zuraida, Roli Irwanda tiba di rumah untuk menginap

Pukul 21.30 WIB
Zuraida meminta Roli untuk beristirahat di kamar lantai 1

Pukul 22.00 WIB
Anak Zuraida-Jamaluddin memanggil Zuraida untuk mengajak tidur. Zuraida juga mengajak Jamaluddin namun diminta tidur lebih dulu

Pukul 23.00 WIB
Jamaluddin naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida dan anak mereka.

Sabtu, 29 November 2019

Pukul 01.00 WIB
Zuraida mengecek apakah Jamaluddin sudah tertidur atau belum. Dia kemudian me-miscall Jefri-Reza untuk turun ke lantai 2.

Tiba di kamar korban, Jefri perlahan membuka pintu kamar untuk memastikan. Reza kemudian masuk dan mengambil satu buah sarung bantal yang disiapkan Zuraida di dekat kaki Jamaluddin.

Reza kemudian berdiri tepat di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal. Jefri mengambil posisi di kanan korban.

Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut korban dan kemudian memegang tangan korban. Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau.

Zuraida ikut menekan kaki korban. Zuraida juga sempat menepuk-nepuk dan menutup anaknya dengan bed cover agar kembali tidur.

Jamaluddin kemudian tewas setelah lima menit dibekap para eksekutor. Zuraida kemudian meminta dua eksekutor itu untuk naik ke lantai 3 dan menunggu perintah lanjutan.

Pukul 03.00 WIB
Zuraida memindahkan anaknya ke kamar lain. Zuraida lalu naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri serta Reza ke kamar di lantai 2

Pukul 04.00 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza mengangkat jasad Jamaluddin dan dimasukkan ke sebuah mobil. Mayat kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang.

Atas perbuatannya, Zuraida didakwa melanggar Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

Pukul 16.00 WIB
Warga menemukan mobil dan Jamaluddin tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah alat bukti dan saksi diperiksa secara maraton.

Selasa, 7 Januari 2020

Selang 40 hari kematian jamaluddin, polisi menetapkan Zuraida sebagai otak pelaku pembunuhan. 2 Eksekutor juga ikut ditahan pada Selasa, 7 Januari 2020.

Tiga orang pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi terpisah. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Reskrim Polrestabes Medan.

Rabu, 8 Januari 2020
Polisi bahkan menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

Fakta-fakta terbaru yang terungkap antara lain, Zuraida rupanya membayar 2 orang untuk membunuh suaminya. Kedua orang yang disuruh itu berinisial Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida sangat rinci menyusun skenario dan menyesuaikannya dengan kebiasaan suaminya. Ia bahkan menyusun skenario suaminya sakit jantung hingga mengalami kecelakaan.

Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

Monday, September 21, 2020

Tito Usul Masker-Hand Sanitizer Diwajibkan Jadi Alat Peraga Kampanye Pilkada | PT Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo  -   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta PKPU yang mengatur Pilkada 2020 direvisi. Tito mengusulkan agar masker dan hand sanitizer diwajibkan menjadi alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Tito awalnya menyinggung diizinkannya konser musik dan meminta agar dilaksanakan secara virtual.

"Kami sarankan ada revisi PKPU ini mengenai untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak, sehingga kami mendorong, sebaiknya semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual menggunakan sarana-sarana yang ada, baik aplikasi-aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, baik sosial media maupun konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI, yang itu semua sudah sampai ke daerah-daerah, ke pelosok-pelosok," ujar Tito dalam rapat.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. Tito juga mengusulkan ada aturan yang mewajibkan para pasangan calon menggunakan alat peraga kampanye berupa masker hingga hand sanitizer.

"Justru pilkada ini dapat menjadi momentum untuk secara masif kita menyosialisasikan dan menekan penularan COVID. Caranya adalah, di antaranya, mewajibkan para peserta ini, bukan hanya mendorong, alat peraga utama seperti masker, hand sanitizer, sabun, boks cuci tangan untuk sabun dan air mengalir, dan lain-lain bisa menjadi alat peraga tambahan," ujar Tito.

"Kami sarankan alat-alat proteksi ini menjadi alat peraga yang diwajibkan. Masker misalnya, dengan gambar paslon, nomor urut, namanya, boleh. Bukan hanya boleh, diwajibkan. Hand sanitizer dengan gambar paslon, sabun, namanya paslon, nomor urut, itu diwajibkan untuk pada kontestan membagikan itu. Ini otomatis akan terjadi pembagian masif alat-alat proteksi ini," imbuhnya.

Menurut Tito, hal itu akan menguntungkan paslon dan pemerintah. Tito meminta hal ini juga diatur dalam revisi PKPU.

"Teman-teman kontestan dan tim suksesnya ini sebetulnya bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif door to door dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung. Di sisi lain, negara, pemerintah diuntungkan karena terjadinya sosialisasi pembagian barang-barang, alat proteksi tersebut. Ini yang kami minta mohon kiranya dapat diatur di dalam PKPU yang direvisi, sehingga potensi kerumunan seminimal mungkin ini diberi ruang. Kemudian justru dimasifkan hal-hal yang bisa menekan COVID-19," ujar Tito.

Tito bersama Menko Polhukam Mahfud Md besok juga akan mengundang KPU dan Bawaslu membahas hal-hal teknis dalam PKPU. Selain itu, para sekjen parpol akan diundang agar bisa memberikan pengertian kepada para kadernya yang menjadi kontestan pilkada agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Saya kira dengan pendekatan soft dengan kontestan parpol, dengan stakeholder di daerah, dan juga banyak sekali instrumen lain yang bisa ditegakkan mengenai UU Wabah Menular, UU Karantina Kesehatan, bahkan UU Lalu Lintas, ini bisa maksimal kita lakukan untuk menciptakan pilkada yang aman lancar, bisa memilih pimpinan yang kuat, tapi juga tidak menjadi media penularan dan justru menjadi kontributor upaya nasional menekan COVID-19," pungkasnya.

Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

Friday, September 18, 2020

Diatur Kemenhub, Ini Spesifikasi yang Harus Ada di Sepeda | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo   -   Kementerian Perhubungan mengatur soal keselamatan sepeda di jalan. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Permenhub 59 tahun 2020.

Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Dilihat detikcom, Jumat (18/9/2020), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.

Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1.

Sementara itu, untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.

Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.

Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

"Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

Thursday, September 17, 2020

Harga Minyak Melonjak 2,5 Persen Lebih, Terdorong Stok AS dan Dahsyatnya Badai Sally | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Harga minyak melonjak di tengah berkurangnya persediaan Amerika Serikat dan badai Sally di Teluk AS yang menahan produksi.

Pada perdagangan Rabu (16/9/2020) pukul 20.26 WIB, harga minyak WTI kontrak Oktober 2020 melonjak 2,8 persen atau 1,07 poin menjadi US$39,35 per barel.

Adapun, harga minyak Brent kontrak November 2020 naik 2,52 persen atau 1,02 poin ke level US$41,55 per barel.

Mengutip Bloomberg, harga minyak terdorong oleh sentimen penurunan stok AS. American Petroleum Institute (API) melaporkan stok minyak mentah turun 9,52 juta barel pekan lalu, kontras dengan proyeksi Bloomberg.

Adapun, data resmi stok AS dari pemerintah dirilis besok. Di sisi lain, harga minyak ditopang proyeksi perekonomian yang lebih baik.

OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global dapat mencapai 5 persen pada 2021, setelah minus 4,5 persen pada 2020.

Badai Sally di Teluk AS menyebabkan najir. Bencana ini akan menghambat pasokan minyak mentah.

“Momentum kenaikan pasar minyak saat ini terutama didorong oleh penarikan mengejutkan dalam stok minyak mentah AS, ”kata Harry Tchilinguirian, kepala strategi pasar komoditas di BNP Paribas SA.

“Pemulihan ekonomi akan berlanjut secara global, meskipun tidak merata, dan jika OPEC + tetap berada di jalur pemangkasan produksi, maka akan mengempiskan kelebihan persediaan yang dibangun selama paruh pertama 2020."



Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

Wednesday, September 16, 2020

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 16 September 2020 | PT Rifan Financindo




PT Rifan Financindo  -     Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam pada hari ini, Rabu (16/9/2020), lebih rendah dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp1.030.000, turun Rp7.000 dari posisi pada perdagangan kemarin.

Sementara itu, untuk emas Antam cetakan terkecil yakni 0,5 gram juga turun menjadi Rp545.000. Adapun saat ini emas Antam ukuran 0,5 gram belum tersedia.

Selanjutnya, berturut-turut harga emas untuk satuan 5 gram, 10 gram, dan 25 gram, emas Antam hari ini dibanderol Rp4.930.000, Rp9.795.000, dan Rp24.362.000, juga lebih rendah  dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin.

Untuk satuan 50 gram, harga emas dibanderol Rp48.645.000, sedangkan untuk cetakan berukuran dua kali lipatnya yakni 100 gram bisa ditebus dengan harga Rp97.212.0000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp932.000 per gram, turun Rp8.000 dari posisi harga sebelumnya.

Sebagai catatan, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 16 September 2020
HargaUkuran
0.5Rp545.000
1.0Rp1.030.000
5.0Rp4.930.000
10.0Rp9.795.000
25.0Rp24.362.000
50.0Rp48.645.000
100.0Rp97.212.000
250.00Rp242.765.000
500.00Rp485.320.000
1.000Rp970.600.000



Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo