Monday, September 21, 2020

Tito Usul Masker-Hand Sanitizer Diwajibkan Jadi Alat Peraga Kampanye Pilkada | PT Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo  -   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta PKPU yang mengatur Pilkada 2020 direvisi. Tito mengusulkan agar masker dan hand sanitizer diwajibkan menjadi alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Tito awalnya menyinggung diizinkannya konser musik dan meminta agar dilaksanakan secara virtual.

"Kami sarankan ada revisi PKPU ini mengenai untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak, sehingga kami mendorong, sebaiknya semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual menggunakan sarana-sarana yang ada, baik aplikasi-aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, baik sosial media maupun konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI, yang itu semua sudah sampai ke daerah-daerah, ke pelosok-pelosok," ujar Tito dalam rapat.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. Tito juga mengusulkan ada aturan yang mewajibkan para pasangan calon menggunakan alat peraga kampanye berupa masker hingga hand sanitizer.

"Justru pilkada ini dapat menjadi momentum untuk secara masif kita menyosialisasikan dan menekan penularan COVID. Caranya adalah, di antaranya, mewajibkan para peserta ini, bukan hanya mendorong, alat peraga utama seperti masker, hand sanitizer, sabun, boks cuci tangan untuk sabun dan air mengalir, dan lain-lain bisa menjadi alat peraga tambahan," ujar Tito.

"Kami sarankan alat-alat proteksi ini menjadi alat peraga yang diwajibkan. Masker misalnya, dengan gambar paslon, nomor urut, namanya, boleh. Bukan hanya boleh, diwajibkan. Hand sanitizer dengan gambar paslon, sabun, namanya paslon, nomor urut, itu diwajibkan untuk pada kontestan membagikan itu. Ini otomatis akan terjadi pembagian masif alat-alat proteksi ini," imbuhnya.

Menurut Tito, hal itu akan menguntungkan paslon dan pemerintah. Tito meminta hal ini juga diatur dalam revisi PKPU.

"Teman-teman kontestan dan tim suksesnya ini sebetulnya bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif door to door dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung. Di sisi lain, negara, pemerintah diuntungkan karena terjadinya sosialisasi pembagian barang-barang, alat proteksi tersebut. Ini yang kami minta mohon kiranya dapat diatur di dalam PKPU yang direvisi, sehingga potensi kerumunan seminimal mungkin ini diberi ruang. Kemudian justru dimasifkan hal-hal yang bisa menekan COVID-19," ujar Tito.

Tito bersama Menko Polhukam Mahfud Md besok juga akan mengundang KPU dan Bawaslu membahas hal-hal teknis dalam PKPU. Selain itu, para sekjen parpol akan diundang agar bisa memberikan pengertian kepada para kadernya yang menjadi kontestan pilkada agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Saya kira dengan pendekatan soft dengan kontestan parpol, dengan stakeholder di daerah, dan juga banyak sekali instrumen lain yang bisa ditegakkan mengenai UU Wabah Menular, UU Karantina Kesehatan, bahkan UU Lalu Lintas, ini bisa maksimal kita lakukan untuk menciptakan pilkada yang aman lancar, bisa memilih pimpinan yang kuat, tapi juga tidak menjadi media penularan dan justru menjadi kontributor upaya nasional menekan COVID-19," pungkasnya.

Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment