Tuesday, September 22, 2020

Jejak Zuraida Pembunuh Suami yang Tetap Dihukum Mati | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo -   Zuraida Hanum terpaksa gigit jari karena upaya bandingnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida karena terbukti bersalah membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Zuraida menyuruh komplotannya untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Berikut jejak kasus Zuraida pembunuh suami yang tetap dihukum mati:

PT Medan Tetap Vonis Mati Zuraida

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat," ucap majelis tinggi.

Ajukan Banding

Zuraida pun akan mengajukan banding atas vonis mati.

"Banding. Banding," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (5/7/2020).

Dalam permohonan bandingnya, pengacara Zuraida mengajukan sejumlah argumen, di antaranya:

Terdakwa bergantian menjadi saksi atas perkara yang dia sendiri ikut serta di dalamnya, bertentangan dengan larangan self incrimination (mendakwa diri sendiri), karena dia sebagai saksi akan disumpah yang dia juga menjadi Terdakwa dalam perkara itu (dalam satu kasus). Jika hal tersebut dipandang sebagai Saksi Mahkota, dalam peradilan di Indonesia, tidak mengenal saksi Mahkota, tapi yang dikenal di masa sekarang ini adalah sistem pemeriksaan perkara dengan cara Justice Collaborator.

Dalam perkara aquo, tidak berlaku saksi Mahkota maupun Justice Collaborator. Dengan demikian Majelis Hakim dalam memeriksa perkara aquo telah melanggar hukum maka patut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya pada tingkat banding perkara aquo.

Putusan Pengadilan Medan dalam perkara aquo, tidak mencerminkan keadilan hukum, berpotensi pelanggaran Hak Azasi Manusia dengan alasan sebagai berikut :

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan Jamaluddin (alm) yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, masih anak- anak sekarang berumur kurang lebih 7 tahun.

Ada Anak Terdakwa hasil perkawinannya dengan suaminya pertama yang bernama Syakira Rizahtun Nissa (berumur kurang lebih 14 tahun). Dengan meninggalnya Jamaluddin (alm), anaknya yang bernama Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, dengan terpaksa menjadi anak "yatim".

Apabila putusan Pidana Mati dilaksanakan terhadap Zuraida Hanum, maka Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin dalam kekanak- kanakkannya menjadi Yatim Piatu oleh karena putusan Pengadilan Negeri Medan. Adilkah itu. Putusan Pengadilan Negeri Medan, menciptakan ketidakadilan hukum yang seharusnya dihindarkan dalam menerapkan sesuatu putusan hukum, karena dapat berdampak yang fatal bagi anak-anak Terdakwa.

Putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar hak-hak anak sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan pasal 1 butir 12 U.U No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua. Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Dengan hukuman mati terhadap Terdakwa Zuraida Hanum, hak-hak anak atas Khanza Jauzahira Jamal binti Jamaluddin, tidak dapat dipenuhi lagi oleh terdakwa Zuraida Hanum.

Divonis Mati

Zuraida Hanum hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati. Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020). Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Erintuah Damanik.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sementara, Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Menangis Memohon Hukuman Ringan

Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pleidoi yang dibacakan pengacaranya.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Kisah PIL dan WIL di Pusaran Kasus

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus hakim Jamaluddin. Salah satu fakta yang terungkap ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.

Cerita kehadiran wanita lain dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin sempat beberapa kali disampaikan oleh istri Jamaluddin yang juga menjadi terdakwa, Zuraida Hanum. Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu, Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.

Tudingan soal wanita lain kembali muncul saat dalam persidangan. Zuraida sempat meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.

Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.

Zuraida juga menyebut Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.

Jamaluddin juga disebut sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu bertugas di Padang.

Selain tudingan kehadiran wanita lain, dalam persidangan juga terungkap kalau Zuraida punya hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama. Keduanya juga disebut hendak menikah setelah Jamaluddin tewas.

Hubungan Zuraida dan Jefri, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pertama kali diketahui saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Tak cuma ke Zuraida, hakim turut mempertanyakan soal hubungan tersebut ke Jefri. "Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," ucap Jefri.

Hakim juga bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

Jefri mengaku lima kali melakukan hubungan intim dengan Zuraida, termasuk dua kali di dalam mobil.

Hakim kemudian bertanya ke Jefri apakah hubungan pribadinya dengan Zuraida itu menjadi salah satu alasan membunuh Jamaluddin atau tidak. Menurut Jefri, perasaan sayang serta janji Zuraida untuk membelikan rumah hingga kantor pengacara memang menjadi pemicu dirinya membunuh Jamaluddin.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan soal rencana Zuraida untuk membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida pun merancang sendiri cara menghabisi nyawa suaminya tersebut.Jaksa Beberkan Rencana Sadis Zuraida

Rencana Zuraida, kata jaksa, disampaikan kepada dua eksekutor Jefri dan Reza di salah satu kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Percakapan di kafe itu diawali dengan penyampaian keinginan Zuraida dan Jefri untuk menikah usai Jamaluddin terbunuh.

Detik-detik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kronologi pembunuhan itu dibeberkan dala0 berkas dakwaan Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin.

Eksekusi terhadap Jamaluddin itu dimulai pada Kamis (28/11/2019). Saat itu, Zuraida menjemput Reza dan Jefri yang merupakan eksekutor dalam kasus ini.

"Sekitar pukul 18.45, terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil Camry warna hitam nopol BK 78 ZH untuk menjemput saksi M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi, lalu sekitar pukul 18.55 WIB terdakwa tiba di Graha Johor No 10 Kecamatan Medan Johor dekat Pajak Johor, yang kemudian M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi langsung masuk ke dalam mobil yang terdakwa kendarai menuju rumah terdakwa di perumahan Royal Monaco," tutur jaksa.

Dalam perjalanan, Reza dan Jefri menggunakan masker, sarung tangan dan jaket yang lebih dulu dibeli menggunakan uang Rp 2 juta dari Zuraida. Ketiganya kemudian tiba dan menunggu waktu untuk eksekusi Jamaluddin.

Berikut detik-detik pembunuhan itu:

Jumat, 28 November 2019

Pukul 19.10 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza tiba di rumah Jamaluddin. Jefri dan Reza dimita menunggu di lantai 3 hingga ada perintah dari Zuraida untuk menghabisi nyawa Jamaluddin

Pukul 20.00 WIB
Zuraida mengirim chat WA ke Jamaluddin menanyakan jam berapa pulang. Jamaluddin membalas kalau dirinya sudah ada di rumah selama jam di ruang tamu

Pukul 20.30 WIB

Zuraida naik ke lantai 3 dan menyampaikan ke Jefri-Reza kalau Jamaluddin sudah di rumah

Pukul 21.00 WIB
Adik Zuraida, Roli Irwanda tiba di rumah untuk menginap

Pukul 21.30 WIB
Zuraida meminta Roli untuk beristirahat di kamar lantai 1

Pukul 22.00 WIB
Anak Zuraida-Jamaluddin memanggil Zuraida untuk mengajak tidur. Zuraida juga mengajak Jamaluddin namun diminta tidur lebih dulu

Pukul 23.00 WIB
Jamaluddin naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida dan anak mereka.

Sabtu, 29 November 2019

Pukul 01.00 WIB
Zuraida mengecek apakah Jamaluddin sudah tertidur atau belum. Dia kemudian me-miscall Jefri-Reza untuk turun ke lantai 2.

Tiba di kamar korban, Jefri perlahan membuka pintu kamar untuk memastikan. Reza kemudian masuk dan mengambil satu buah sarung bantal yang disiapkan Zuraida di dekat kaki Jamaluddin.

Reza kemudian berdiri tepat di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal. Jefri mengambil posisi di kanan korban.

Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut korban dan kemudian memegang tangan korban. Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau.

Zuraida ikut menekan kaki korban. Zuraida juga sempat menepuk-nepuk dan menutup anaknya dengan bed cover agar kembali tidur.

Jamaluddin kemudian tewas setelah lima menit dibekap para eksekutor. Zuraida kemudian meminta dua eksekutor itu untuk naik ke lantai 3 dan menunggu perintah lanjutan.

Pukul 03.00 WIB
Zuraida memindahkan anaknya ke kamar lain. Zuraida lalu naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri serta Reza ke kamar di lantai 2

Pukul 04.00 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza mengangkat jasad Jamaluddin dan dimasukkan ke sebuah mobil. Mayat kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang.

Atas perbuatannya, Zuraida didakwa melanggar Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

Pukul 16.00 WIB
Warga menemukan mobil dan Jamaluddin tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah alat bukti dan saksi diperiksa secara maraton.

Selasa, 7 Januari 2020

Selang 40 hari kematian jamaluddin, polisi menetapkan Zuraida sebagai otak pelaku pembunuhan. 2 Eksekutor juga ikut ditahan pada Selasa, 7 Januari 2020.

Tiga orang pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi terpisah. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Reskrim Polrestabes Medan.

Rabu, 8 Januari 2020
Polisi bahkan menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

Fakta-fakta terbaru yang terungkap antara lain, Zuraida rupanya membayar 2 orang untuk membunuh suaminya. Kedua orang yang disuruh itu berinisial Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida sangat rinci menyusun skenario dan menyesuaikannya dengan kebiasaan suaminya. Ia bahkan menyusun skenario suaminya sakit jantung hingga mengalami kecelakaan.

Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment