Friday, September 18, 2020

Diatur Kemenhub, Ini Spesifikasi yang Harus Ada di Sepeda | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo   -   Kementerian Perhubungan mengatur soal keselamatan sepeda di jalan. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Permenhub 59 tahun 2020.

Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Dilihat detikcom, Jumat (18/9/2020), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.

Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1.

Sementara itu, untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.

Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.

Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

"Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment