Wednesday, September 8, 2021

Bea Cukai-TNI Sita 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Bea Cukai melaksanakan operasi gempur 2021 dengan menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat. Pihaknya berkolaborasi dengan TNI untuk menindak berbagai modus yang digunakan pelaku.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, operasi penindakan terdiri dari tiga kasus. Diantararanya penindakan penyidikan terhadap kurang lebih 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan kurang lebih 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

Dari kegiatan di Tangerang, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersama personel BAIS TNI berhasil mendapatkan satu tersangka LJ alias ST. Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa kurang lebih 11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai, pihaknya menduga rokok eks impor ilegal tersebut berasal dari China.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 tersangka LJ alias ST telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua orang dengan status saksi telah dilakukan pemanggilan.

"Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp 19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17,91 miliar," kata Wijayanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, penindakan di Cirebon, pihaknya berhasil menemukan kurang lebih 950 lembar pita cukai palsu pada Senin (16/8). Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.

"Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian di Bekasi, ditemukan 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada Jumat (3/9/2021). Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat.

Tim selanjutnya melakukan patroli operasi di sekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok illegal. Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung.

"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan kurang lebih 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp 208 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 137 juta. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses," sambungnya.

Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment