Friday, September 17, 2021

Viral Uang Koin Melati Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Begini Faktanya! | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Viral di media sosial uang rupiah koin pecahan Rp 500 bergambar bunga melati bisa ditukar dengan uang Rp 750 ribu. Dari video di Instagram ditampilkan uang koin melati pecahan Rp 500 dalam jumlah banyak.

Kemudian narasinya menyebut jika uang itu bisa ditukar dan dihargai hingga Rp 750 ribu per keping. Video tersebut juga mengajak orang-orang untuk menukarkan uang koin Rp 500 miliknya.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI) disebutkan bank sentral memang menarik dari peredaran uang koin berbahan emas pecahan Rp 750 ribu. Uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021).

Jika sudah ditarik maka uang tersebut tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Jadi, BI melayani penukaran uang koin sesuai nominalnya. Sedangkan uang koin yang sudah ditarik dari peredaran adalah Rp 750.000 dan jika ditukarkan maka akan mendapatkan nilai yang sama.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.



Sumber :  finance.detik
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment