Wednesday, October 13, 2021

Jejak Kasus Pasar Muamalah Depok yang Kini Pendirinya Divonis bebas | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, sempat bikin heboh lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Pendiri pasar itu kini divonis bebas.

Transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah terungkap lewat video viral pada Januari 2021. Lurah Tanah Baru Zakky membenarkan video viral itu.

Zakky menuturkan aktivitas Pasar Muamalah berlangsung setiap Minggu pagi, pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Zakky mengatakan transaksi jual-beli di ruko tersebut tidak menggunakan uang rupiah. Kata dia, penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual-beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," ucap Zakky, Kamis (28/1/2021).

Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap

Polisi turun tangan soal heboh transaksi pakai dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok. Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pendiri yang diketahui bernama Zaim Saidi ini disebut memiliki banyak peran. Zaim diketahui pemilik lahan Pasar Muamalah di mana awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. Zaim juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah.


Harga yang ditentukan itu mengacu pada harga di PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. Jumlah pedagangnya bisa 10-15 pedagang yang dikoordinasi oleh seorang pengawas. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain:

3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Meja untuk lapak pedagang
Kursi untuk pedagang
Barang dagangan berupa buku
Video Viral.

Pasar Muamalah Tak Terdeteksi 6 Tahun Beroperasi

Polri menyebut Pasar Muamalah di Depok beroperasi sejak 2014. Polri mengatakan pasar itu beroperasi sebulan sekali sehingga tak terdeteksi polisi.

"Pasar ini kan satu bulan sekali (beroperasi)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Ramadhan menyebut waktu beroperasi yang hanya buka 2-4 jam juga menjadi salah satu penyebab keberadaan Pasar Muamalah tak terendus selama ini. Pedagang yang berjualan pun hanya 10-15 pedagang.

Penyebab aktivitas Pasar Muamalah tak terdeteksi juga karena menggunakan koin dinar dan dirham. "Nah, karena penggunaan koin kan nggak begitu ketahuan amat, gitu kan," ucap Ramadhan.

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara, menentukan, baru dilakukan penangkapan. Apalagi menjadi perhatian publik, ya kan. Dari Bank Indonesia mengatakan harus dilakukan kedaulatan rupiah," sambung dia.

Sumber :  int.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment