Friday, October 22, 2021

Yusuf Mansur Bicara soal Utang Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo - Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tak membayar utangnya. Jika peminjam diteror, maka korban bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan secara fikih, imbauan ini masih diperdebatkan. Menurutnya, perlu fatwa dari MUI terkait dengan permasalahan utang seperti ini.

"Masih jadi perdebatan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika tidak bayar bagaimana, atau nantinya bisa dialihkan ke tempat lain. Butuh fatwa MUI dulu," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

Namun menurut Yusuf Mansur, imbauan yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup baik dalam rangka memberantas pinjol ilegal. Yusuf Mansur menilai langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi kalangan bawah.

"Ada nih buat bayar utang pokoknya dialihkan ke tempat yang lain. Reaksi pemerintah seperti ini bagus dan penting karena melindungi orang bawah. Langkah seperti ini bisa berikan hukuman 'pinjol ilegal' cepat atau lambat akan mati dengan sendirinya," jelasnya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.

"Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan," Thomas.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari fintech illegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.

Kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan.

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.

Regulasi terkait fintech sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech harus mencatatkan diri ke OJK secara legal dan tergabung dalam asosiasi yang diakui OJK.

Hal yang masih perlu diatur terkait fintech adalah persoalan perlindungan data konsumen dan transparansi bunga.

Perusahaan fintech yang legal juga harus transparan mengenai produk pendanaan yang ditawarkannya, termasuk besaran bunga yang dikenakannya. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat memitigasi risiko gagal bayar.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment