Thursday, February 10, 2022

Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Pelapor Binomo Akan Bawa Bukti Dokumen-Video | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -  Pelapor yang juga korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo Maru Nazara akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Pihak Mari Nazara mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen hingga video.

"Pelapor (korban binomo) akan membawa bukti berupa dokumen, video dan juga saksi-saksi," ujar pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi detikcom, Rabu, (9/2/2022).

Frinsensius mengatakan pihaknya berharap Bareskrim segera menangkap pelaku. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebelum barang bukti dihilangkan oleh.

"Harapannya pihak Bareskrim cepat menangkap pelaku trading ilegal ini, sebelum barang bukti dihilangkan," tuturnya.

Pemeriksaan Maru Nazara ini dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Frinsensius memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan.

Sebelumnya Finsensius mengatakan Maru Nazara akan hadir bersama tujuh korban lainnya. Ketujuh korban lainnya dihadirkan untuk mempersiapkan apabila penyidik juga ingin memeriksa korban lainnya.

"Besok Pak Maru dulu, tapi tujuh orang lain besok akan hadir, apabila penyidik mau memeriksa mereka, maka kita sudah siap," jelas Finsensius.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Finsensius menyebut pihaknya melaporkan aplikasi Binomo, pemilik aplikasi serta afiliatornya. Ada juga public figure yang dilaporkan. Namun Finsensius enggan menyebut identitas public figure yang dia maksud.

Rugi Rp 2,4 M
Koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian Rp 550 juta. Sementara itu, total kerugian 8 korban yang turut mendatangi Bareskrim sekitar Rp 2,4 miliar.

"Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit," paparnya.

Dia menyebut pihaknya berencana membuat posko pengaduan korban Binomo. Dia mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan korban Binomo lainnya.

Selain itu, dia sempat menyinggung salah satu afiliator mengatakan aplikasi Binomo legal. Finsensius mengatakan korban berharap uang kerugian dari Binomo bakal kembali.

"Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," tuturnya.

Sumber : detik.com

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment