Thursday, July 7, 2022

Sudah Tahu Black Card? Kartu Kreditnya Para Sultan | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -  Black card adalah salah satu jenis kartu kredit. Biasanya kartu ini dimiliki oleh mereka yang berkantong tebal atau bisa dibilang sultan.

Mengutip Lifepal, Kamis (7/7/2022), bank yang mengeluarkan kartu ini, menyasar mereka yang tergolong pelanggan kelas atas. BCA adalah salah satu bank tersebut.

BCA menghadirkan berbagai pilihan kartu kredit, termasuk black card, untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan finansial pengguna.

Black card dari BCA juga menjadi kartu untuk menunjang gaya hidup premium para pemiliknya. Kartu kredit ini akan memanjakan nasabah dengan beragam benefit yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. BCA menerbitkan dua opsi black card, yaitu BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black Signature alias BCA Visa Black.

BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black sama-sama merupakan Bank Central Asia Black Card bagi kalangan mapan dengan mobilitas tinggi, mendambakan kenyamanan, dan keleluasaan dalam bertransaksi.

Apa saja syarat pembuatan Black Card dari BCA?

Sama seperti mengajukan kartu kredit pada umumnya, kalian perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu untuk bisa membuat black card dari bank BCA. Berikut syaratnya.

- Minimal pendapatan bulanan Rp 3 juta.

- Usia minimal pemegang kartu utama 21 tahun.

- Usia maksimal pemegang kartu utama 65 tahun.

- Usia minimal pemegang kartu tambahan 17 tahun.

- Yang bisa mendaftar black card dari bank BCA adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

- Pengaju tidak wajib memiliki kartu kredit sebelumnya.

- Bila kalian merasa telah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Bank Central Asia Black Card. Dokumen- dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan kalian sebagai pihak yang mengajukan.

Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk kalian yang berprofesi sebagai karyawan, dokumen yang diperlukan:

Fotokopi KTP/KITAS

Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)

NPWP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai wirausaha, dokumen yang diperlukan:

Fotokopi KTP/KITAS

Fotokopi Rekening Tabungan (tiga bulan terakhir)

NPWP

Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai profesional, dokumen yang diperlukan:

Fotokopi KTP/KITAS

Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)

Fotokopi Surat Izin Profesi

NPWP

Apa saja ketentuan black card yang lain?

Iuran tahunan Rp450 ribu (gratis iuran tahunan pada 1 tahun pertama).

Biaya tahunan kartu tambahan Rp250 ribu.

Minimal pembayaran setiap bulan Rp50 ribu atau 5 persen dari jumlah total tagihan.

Denda keterlambatan pembayaran Rp100 ribu atau 1 persen dari jumlah total tagihan.

Tidak ada biaya admin untuk keterlambatan.

Biaya penarikan tunai minimum Rp40 ribu atau 4 persen dari jumlah penarikan tunai.

Batas fasilitas penarikan tunai per hari 20 persen dari limit kartu.


Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment