Monday, September 5, 2022

Harga BBM Naik, Gaji PNS & Swasta Apa Kabar? | PT Rifan Finacnindo

PT Rifan Finacnindo -  Jakarta, CNBC Indonesia - Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berimplikasi pada kenaikan harga bahan pangan dan barang penting. Dengan kenaikan serentak ini, angka inflasi di Tanah Air diperkirakan akan meningkat tajam.

Rully Arya Wisnubroto, Senior Ekonom Mirae Asset Sekuritas, mengungkapkan keputusan pemerintah untuk meningkatkan Pertalite bersubsidi dan solar bersubsidi akan berdampak besar pada inflasi dan ekspektasi inflasi.



"Kenaikan harga BBM akan membawa tekanan ke atas pada administered price serta dampak putaran kedua pada inflasi inti. Setelah penyesuaian harga BBM bersubsidi, kami melihat inflasi headline bisa mencapai 7,13%," ungkapnya, Senin (5/9/2022).


Alhasil, dia juga melihat kebijakan kenaikan suku bunga yang lebih agresif oleh BI untuk mengelola inflasi dan ekspektasi inflasi


"Kami percaya bahwa kenaikan BI 7-Day Reverse Repo 25 bps (basis poin) pada rapat Dewan Gubernur BI berikutnya bulan ini akan tepat, setelah kenaikan 25 bps Agustus untuk mengantisipasi peningkatan lebih lanjut pada inflasi inti dan ekspektasi inflasi," paparnya.


Dengan demikian, dia memperkirakan BI akan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps lagi, setelah kenaikan bulan ini menjadi 4,50%.


Tingginya harga bahan pangan dan barang pokok dibarengi dengan kenaikan suku bunga acuan yang akan mendorong bank menyesuaikan bunga kredit akan menghantam langsung kepada masyarakat.


Baca: Sudah Cek Belum? Ini Harga BBM Terbaru yang Sudah Berlaku

Lantas apakah kenaikan tersebut akan dibarengi dengan kenaikan gaji, baik di level pegawai negeri sipil (PNS), maupun swasta?


Untuk PNS, kebijakan mengerek gaji hingga saat ini belum ada kepastian tegas.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan isa Rachmatarwata mengemukakan pemerintah akan kembali melihat lebih dalam rancangan kas keuangan negara, yang akan dibahas secara bertahap bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Kita lihat di RAPBN nanti pembahasannya," kata Isa, seperti dikutip Jumat (26/8/2022).


Baca: Sri Mulyani Ungkap Alasan Harga BBM Naik, Ini Hitungannya

Sebelumnya, eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pernah menuturkan rencana kenaikan gaji PNS minimal Rp 9 juta untuk golongan terendah pada tahun depan.


Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidato kenegaraan dan nota keuangan pertengahan pada 16 Agustus 2022.


Bagi pegawai swasta, terutama BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkapkan bahwa dirinya melihat ada penyesuaian terkait gaji di perusahaan menyusul kenaikan harga Pertalite, Solar, dan Pertamax. Hal ini diperkuat dengan ekonomi Indonesia yang masih tumbuh setidaknya 5 persen per tahun.


"Pasti ada penyesuaian, kan inflasi diperhitungkan," ujarnya, kepada media di Amsterdam, Belanda, dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (3/9/2022).


Adapun, bagi swasta non-BUMN, kenaikan gaji atau upah akan mengacu pada formula yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36/2021 tentang Pengupahan. Artinya, rumusan UMP tahun depan sama seperti tahun ini.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021," kata Ida di DPR, Selasa (23/8/2022).


Dikutip dari Pasal 26 ayat 2, penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah dari upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.


Batas atas upah minimum merupakan acuan tertinggi dan dihitung menggunakan formula, yakni batas atas UM (t) = rata-rata konsumsi per kapita x rata-rata banyaknya ART : rata-rata banyaknya ART bekerja di setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah dihitung dengan formula sebagai berikut, batas bawah UM (t) = batas atas UM (t) x 50%.

Dengan demikian, nilai upah minimum dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minumum, yakni UM (t+1) = UM (t) + { Max(PE(t), Inflasi (t) x (Batas atas (t) - UM (t)) / (batas atas (t) - batas bawah (t)) x UM (t)}.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah mengungkapkan tuntutan buruh untuk menaikkan gaji atau upah sebesar 10-15% akibat kenaikan harga BBM.


Dia melihat kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5% hingga - 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Iqbal dalam rilis, Sabtu (4/9/2022).


Di sisi lain, dia menyoroti upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Dia pun melihat adanya potensi upah buruh yang kembali tidak dinaikkan pada tahun depan


Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. "Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.


"Alasan kedua buruh menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Terkesan sekali, pemerintah hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat," ujarnya.


Terkait dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp 150 ribu rupah selama 4 bulan kepada buruh. Dia menegaskan bantuan itu hanya 'gula-gula saja' agar buruh tidak protes.


"Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi kenaikan harga akibat inflansi yang meroket," kata Iqbal.



Sumber : cnnindonesia

PT Rifan Finacnindo

No comments:

Post a Comment