Monday, June 12, 2023

Heboh Laporan Keuangan Dipoles, Waskita Karya Lagi Diaudit BPKP Soal Ini | PT Rifan Financindo

PT Rifan  Financindo  -  PT Waskita Karya (Persero) Tbk belakangan menarik perhatian publik karena laporan keuangannya diduga 'dipoles'. Pernyataan laporan keuangan 'tidak sesuai kenyataan' itu mulanya disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menyebut, laporan keuangan Waskita Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. BUMN karya tersebut selama bertahun-tahun dilaporkan seolah untung, padahal arus modal (cashflow) tidak pernah positif.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun ikut turut tangan mengaudit laporan keuangan Waskita. Namun, audit ini bukan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan.

Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit terhadap Waskita. Namun, dia menegaskan, audit itu terkait dengan penyertaan modal negara (PMN).

"Ya BPKP sedang melakukan audit, tapi mohon dicatat, audit bukan mengenai manipulasi tetapi meneliti penyertaan modal negara (PMN)," katanya kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).

Azwad mengatakan, proses pendalaman tengah dilakukan saat ini. Sementara, lanjutnya, untuk Wijaya Karya belum ada permintaan resmi untuk audit.

"Sementara masih proses pendalaman, sedangkan untuk Wika belum ada permintaan resmi," katanya.

Sebelumnya, Kartika mengatakan, ada beberapa isu pada BUMN Karya. Salah satunya mengenai tata kelola keuangan.

Tiko menyebut, di beberapa BUMN karya seperti Waskita Karya dan Wijaya Karya pelaporan keuangannya tidak sesuai dengan kondisi yang nyata.

"Karena memang di beberapa karya seperti Waskita, seperti Wika ini memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya," terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (5/6) lalu.

Sementara, Waskita Karya sendiri tercatat beberapa kali mendapatkan PMN. Pada tahun 2021, Waskita memperoleh PMN sebesar Rp 7,9 triliun yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021.

Di tahun 2022, Waskita kembali menerima PMN sebesar Rp 3 triliun yang ditandai dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2022.

Pada Mei lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PMN untuk Waskita Karya ditunda. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan penundaan akan dilakukan sampai ada kejelasan tentang rencana restrukturisasi perseroan.

"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya," kata Rio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5).

Sumber : news.detik

PT Rifan  Financindo

No comments:

Post a Comment