Monday, October 26, 2020

Hakim akan Putuskan Nasib Bentjok & Heru Hidayat Pagi Ini | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo  -  Sidang tindak pidana korupsi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menetapkan putusan terhadap dua terdakwa,Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjadwalkan sidang putusan kedua terdakwa mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Pekan lalu kedua terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Kamis, 22 Oktober 2020. Keduanya sama-sama keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan keberatan mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ganti rugi Rp 10 triliun.


Saat membacakan pledoi, Heru mengatakan tidak menikmati uang Rp 10 triliun seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

"Mendengar tuntutan tersebut, saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?" ujar Heru dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Heru melanjutkan, dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut, bahkan harta benda miliknya saat ini bahkan tidak sampai Rp 10 triliun.

"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun," kata Heru.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam pleidoinya menyebut, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepadanya merupakan ketidakadilan. Sebab, menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti tidak dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksa dana maupun saham.

"Saya hanya seorang pebisnis yang senantiasa berupaya agar perusahaan saya tetap berjalan dan mampu menghidupi ribuan karyawan saya beserta keluarganya selama ini, serta membantu perekonomian nasional," katanya.

"Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara.


Sumber: 

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment