Thursday, October 1, 2020

Ikut Tapera, Nabung Setahun Bisa Langsung Beli Rumah | PT Rifan Financindo

  



PT Rifan Financindo  - Pemerintah mengupayakan sejumlah cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan lahirnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, mengatakan, peserta Tapera dengan masa keanggotaan minimal 12 bulan dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah. Sebutnya, pertama, manfaat kepemilikan rumah.

"Ada tiga yang bisa kita berikan untuk pemanfaatan dana Tapera pertama kepemilikan rumah, KPR melalui bank atau lembaga keuangan yang kerjasama dengan BP Tapera. Ini rumah pertama," katanya dalam acara Webinar Tapera Financial Planing, Senin (28/9/2020).

Adapun iuran yang dibayarkan peserta dalam dana Tapera ini sebesar 3%.

"Misalnya penghasilannya Rp 5 juta, 3% Rp 150 ribu satu bulan. Nanti dengan azas gotong royong kita bisa memberikan bantuan pembiayaan untuk KPR," katanya.

Manfaat kedua ialah pembiayaan pembangunan rumah di tanah milik sendiri. Kemudian, manfaat ketiga ialah pembiayaan untuk renovasi rumah.

"Nah tiga manfaat ini semuanya untuk rumah pertama jadi temen-temen penabung kalau belum punya rumah pertama tiga manfaat ini yang bisa kita berikan," katanya.

Dia melanjutkan, adapun urutan prioritas penerima manfaat pembiayaan ini ialah lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

"Langkah pertama kita lihat lamanya kepesertaan. Kedua mengenai tingkat kelancaran membayar simpanan karena mereka eligible kalau setiap bulan berturut-turut lancar selama 12 bulan. Di situ mereka eligible menerima fasiltias pembiayaan dana Tapera untuk KPR atau membangun rumah tanah sendiri atau renovasi," paparnya.

Sumber: Financind.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment