Thursday, October 15, 2020

Hati-hati Ganti Nomor HP, Atau M-Banking Dibobol! | PT Rifan Finacnindo

 


PT Rifan Finacnindo  -   Seorang dokter gigi di Surabaya Eric Priyo Prasetyo (39) menggugat Bank Danamon dan operator seluler karena kehilangan tabungan Rp 399.500.000.

Kasus ini terjadi pada 2016 ketika ia dihubungi pegawai bank dan diinformasikan terhubung dengan salah satu program layanan Bank Danamon yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, naik turun saham dan biaya akan didebet secara otomatis dari rekening.

Ternyata program tersebut tak pernah dibuat oleh Bank Danamon dan Eric meminta agar provider menonaktifkan nomor ponsel dan menyerahkan SIM Card ke operator seluler.


"Usai kejadian itu, saldo uang milik klien kami berkurang yang seolah-olah telah melakukan transfer kepada beberapa orang menggunakan fasilitas Danamon Mobile Banking," ujar Yusron Marzuki, pengacara Eric seperti dikutip dari detik.com, Kamis (15/10/2020).

"Pada kenyataannya SIM Card atas nama Telkomsel telah digandakan melalui Grapari Telkomsel Kelapa Gading Jakarta. Dan bahwa, nama-nama penerima transfer, antara lain: Umar Adi Alamsyah, Abdul Hakim, Suprianti, dan Iwan yang juga sebagai nasabah Bank Danamon, ternyata tidak pernah bertempat tinggal di alamat dimaksud,"

"Sehingga patut diduga pengajuan nama-nama penerima transfer uang milik Penggugat I (Eric) sengaja dilakukan oleh Tergugat I (Bank Danamon) dan Tergugat II (Telkomsel) dengan cara konspirasi yang mengakibatkan kerugian pada klien kami," tandas Yusron.

Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi? Pakar Keamanan Ruby Alamsyah menduga hal ini terjadi karena pelaku berhasil mendapat kredensial si korban dalam bentuk email, yang kemudian diretas dan dapat informasi username mobile banking.

Selanjutnya mereka mendapatkan one time password (OTP) internet banking atau mobile banking dari nomor ponsel. Cara dengan menguasai SIM Card korban yang dinonaktifkan itu dengan metode SIM swab, di mana mereka mengambilalih SIM Card korban.

"Kemungkinan si pelaku mendapatkan informasi KTP korban. Macam-macam cara mendapatkannya. Pelaku bisa membuat KTP palsu si korban tetapi fotonya diganti foto pelaku dan KTP palsu itu dibawa ke gerai operator untuk mendapatkan SIM Card korban," jelas Ruby kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).

Kebetulan di SIM Card korban tersebut terhubung dengan mobile banking maka dana bisa dicuri pelaku kejahatan.

Sumber: CNNindonesia

PT Rifan Finacnindo

No comments:

Post a Comment