Tuesday, June 15, 2021

Anggota DPR Lempar Kritik Jomplang Kerugian Korupsi, KPK Anggap Keliru | PT Rifan

PT Rifan  -  Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kerugian negara dalam kasus korupsi yang masuk ke persidangan. KPK menganggap data yang dikutip Arsul tersebut keliru.

Data ICW itu dikutip Arsul dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (14/6/2021). Dia membandingkan data kerugian negara pada kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejagung, Polri, dan KPK.

"Data yang dirilis ICW selama tahun 2020 dari total penuntutan perkara tipikor yang dilakukan Kejaksaan maupun KPK. Maka kerugian negara dari yang disidangkan adalah Rp 56.739.425.000.000. Dari jumlah ini Korps Adhyaksa menyidangkan perkara korupsi yang penyidikannya dari Polri maupun Pidsus Kejaksaan, Rp 56,7 triliun. Sedangkan KPK selama 2010 hanya menyidangkan perkara yang nilainya Rp 115,8 miliar," ucap Arsul.

Arsul SaniArsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom) (foto diambil sebelum pandemi Corona)

Dia menilai jumlah kerugian yang diusut KPK dan Kejagung jomplang. Menurutnya, hal ini harus menjadi koreksi terhadap KPK.

"Tentu ini jumlah yang jomplang dan saya kira Pak Benny Harman dan kawan-kawan perlu mengkritisi saat RDP dengan KPK tanggal 21. Ya Pak BKH kan di luar KPK, jadi harus lebih kritis. Ini apresiasi kepada Kejaksaan sekaligus juga kritik kepada KPK karena hanya lebih banyak menangani tipikor berbasis tipid suap, tapi bukan roadmap pemberantasan korupsi yang sudah digariskan," tuturnya.

KPK Anggap Data Keliru

KPK menilai data yang dikutip Arsul dari ICW tersebut keliru. Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan data dari ICW tersebut sudah pernah dikoreksi oleh pihaknya.

"Beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi," ujar Ali, Selasa (15/6/2021).

Ali kemudian mencontohkan soal penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Menurut KPK, jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp 475 miliar.

"Sebagaimana surat perintah penyidikan KPK di tahun 2020 saja misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekitar Rp 475 miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp 315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp 202 miliar dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," ucapnya.

Ali FikriAli Fikri (Ari Saputra/detikcom) (foto diambil sebelum pandemi Corona)

Dia juga memamerkan data pengembalian aset kasus korupsi yang dilakukan KPK. Selain itu, Ali menyebut KPK telah melakukan pencegahan korupsi hingga triliunan rupiah selama 2020.

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar.
Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp 592,4 triliun," tuturnya.

Ali mengatakan data tersebut sudah dipaparkan pada Desember 2020. Dia juga mengapresiasi penegak hukum lain yang ikut memberantas korupsi.

"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antarpenegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.


Sumber: news.detik

PT Rifan

No comments:

Post a Comment