PT Rifan Financindo Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Tercatat saat ini ada 8 wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan. Berikut rangkumannya:
1. Provinsi Jambi,
Dicuplik dari akun instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Adapun syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak 2021 ini antara lain adalah :
1. Pembebasan Pokok dan Sanksi admistratif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)-II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah
2. Pembebasan Pokok dan Sanksi administrative BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, Perusahaan pembiayaan/lesing)
3. Pembebasan Sanksi administrative PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
4. Pembebasan Sanksi administrative BBNKB-I
5. Pembebasan Sanksi administrative pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sama dengan provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga bulan Juni 2021.
"Jadi ada perpanjangan untuk bebas denda (pajak kendaraan bermotor) sampai dengan Juni 2021," ucap Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
(1) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(2) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:
a. kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan
b. sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
3. Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.
Dikutip Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah adanya persebaran COVID-19.
"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," ujar Adi Erlansyah.
Ia mengatakan pendaftaran secara daring tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 saat berlangsungnya proses pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat.
"Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua sif," katanya.
Ia mengatakan pembagian dua sif tersebut meliputi 50 orang pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB serta 50 orang lainnya pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
"Pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April hingga 31 September, dan akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, bila didapati ada masyarakat yang kesulitan dalam proses pendaftaran secara daring maka telah disediakan petugas di setiap kantor Samsat untuk membantu proses pendaftaran.
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment