Thursday, November 17, 2022

Eks Pegawai Divonis 6 Tahun Bui, Begini Respons Pegadaian | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -Mantan Pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean Serang, Wardhiana, divonis 6 tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi senilai Rp 2,6 miliar. PT Pegadaian mendukung langkah hukum tersebut untuk memberikan pelajaran bagi semua pihak.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang berjalan. Hal ini untuk memberikan pelajaran bagi semua pihak, khususnya karyawan untuk hati-hati serta amanah dalam bekerja," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).


Ia menjelaskan Pegadaian mendukung program Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih BUMN dari ulah oknum karyawan yang tidak mengikuti budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN.



Ia melanjutkan bahwa pada dasarnya Pegadaian telah menjalankan program Ganyang Fraud yang digagas untuk membangun komitmen bersama sebagai salah satu cara membersihkan fraud di tubuh Pegadaian. Sosialisasi program ini telah dikemas dalam bentuk webinar, podcast dan materi pelatihan terintegrasi yaitu Integrated Learning dan Development System/I-leads yang diperuntukkan bagi para karyawan internal Pegadaian.


Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekerja Pegadaian untuk tidak melakukan fraud. Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran karyawan untuk menjunjung integritas tinggi.



Di samping itu, sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa program bersih-bersih BUMN untuk memperbaiki sistem yang ada di perusahaan- perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN melalui penyelamatan dan restrukturisasi organisasi.


"Bersih-bersih BUMN ini istilahnya bukan program hanya ingin menangkap. Yang terpenting bagaimana melalui program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," pungkas Erick.


Diberitakan sebelumnya, Mantan Pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada Cabang Syariah Kepandean Serang, Wardhiana, divonis 6 tahun penjara. Wardhiana dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang PT Pegadaian untuk foya-foya senilai Rp 2,6 miliar.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim, Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).


Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dibui.


Sebagaimana diketahui, terdakwa Wardhiana mengakui menggunakan uang PT Pegadaian Syariah untuk foya-foya hingga bermain Bitcoin. Pencairan uang PT Pegadaian dilakukan dengan cara memalsukan pembuatan, penerbitan, dan pencairan dokumen pengajuan pegadaian.


Jaminan yang digunakan terdakwa adalah barang-barang palsu. Perhiasan yang dijaminkan di PT Pegadaian ia peroleh dari membeli secara online.


Sumber : news.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment