Thursday, December 22, 2022

BPDPKS Buka-bukaan soal Tagihan Selisih Minyak Goreng Pengusaha Belum Cair | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara soal keluhan perusahaan ritel mengenai selisih harga minyak goreng yang telah dijual Rp 14.000 per liter. Jumlah selisih harga yang belum dibayarkan mencapai Rp 130 miliar.

Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000 per liter di ritel-ritel modern. Harga itu bisa didapat, karena adanya subsidi selisih atas harga keekonomian dan yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/liter.

Subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Nah perusahaan ritel mengaku belum mendapatkan pembayaran selisih tersebut dan masih menjadi tunggakan.


Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya bukan tidak ingin membayar. Namun, tunggakan yang ditagihkan pengusaha ritel belum diverifikasi Kementerian Perdagangan.

"Jadi si peritel tadi nagih ke kita, kita sampaikan dulu ini ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), ini lho ada tagihan segini diverifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi," ungkap Eddy ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
 
Menurut Eddy, BPDPKS akan membayarkan nilai selisih harga minyak goreng pasaran dengan harga yang ditentukan pemerintah bisa dibayarkan apabila Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sudah melakukan verifikasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus hukum.

"Proses verifikasi itu yang sedang dilakukan sekarang oleh mereka. Karena waktu ini kan ribet ya, jangan sampai ini jadi masalah hukum. Bahwa betul-betul uang yang dikeluarkan kami adalah untuk mengganti minyak goreng yang disalurkan ke konsumen," ujar Eddy.

"Bukan kami nggak mau bayar, kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari kementerian perdagangan dalam negeri akan kami bayarkan itu. Dirjen PDN lagi lihat betul lah diverifikasi jangan sampai nanti terjadi kejadian hukum," lanjutnya.

Soal kapan verifikasi akan diselesaikan oleh Kemendag, Eddy tak mau berspekulasi. Pihaknya sampai saat ini hanya menunggu langkah Kemendag.

"Tanyain ke PDN dong. Bukan di saya sampai sekarang. Kami melihat bisa atau tidak dibayar. Bisa dibayar kalau memenuhi persyaratan, kalau tidak ya tidak bisa dibayar," sebut Eddy.

Sebelumnya, Juli lalu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan pihaknya mencatat pada 19 Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo untuk melakukan penjualan minyak goreng kemasan sederhana dan premium satu harga.

Kemudian, lanjut Roy untuk alur pengganti selisih harga itu dimulai dari BPDPKS yang akan membayar ke produsen kemudian baru produsen bayar ke peritel. Adapun harga keekonomian minyak goreng yang ditetapkan kala itu Rp 17.260/liter, sementara diperintah dijual Rp 14.000/liter.

"(Harga keekonomian) Rp 17.260 harga keekonomian. Jadi kita rugi, ga untung. Harga keekonomian itu ditentukan di ratas," jelasnya kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).

Roy mengatakan hingga saat ini selisih harga itu belum dibayarkan oleh produsen ke peritel totalnya Rp 130 miliar. Roy mengatakan ketika ia menagih total selisih itu, produsen mengungkap bahwa belum diganti dana selisih itu dari BPDPKS.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment