Thursday, April 6, 2023

Kapan THR 2023 Cair, Menko Airlangga Minta Selambatnya H-7 Lebaran - PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengimbau kepada perusahaan swasta untuk taat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu kapan THR 2023 cair seperti harapannya?

Dia berharap THR bisa cair pada satu minggu sebelum Idullitri 1444 Hijriah."THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum lebaran. Ya (maksimal) seminggu sebelum lebaran," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, ditulis Rabu (5/4).
 
Airlangga berharap perusahaan swasta patuh untuk memberikan THR 2023 sebelum perayaan lebaran. Dia menilai, pemberian THR oleh perusahaan terhadap pegawainya merupakan hal yang lumrah. 
 
"Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
 
"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
 
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
 
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
 
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.

Sumber : liputan6
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment