Tuesday, May 4, 2021

Ini Kereta Api yang Masih Beroperasi di Semarang 6-17 Mei | PT Rifan Financindo

  PT Rifan Financindo  -  Saat larangan mudik berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, tidak semua kereta api beroperasi. Di wilayah KAI Daop 4 Semarang bahkan hanya 1 kereta lokal yang bisa jalan itu pun untuk penumpang keperluan mendesak dan harus disertai berbagai syarat.

EVP PT KAI Daop 4 Semarang , Wisnu Pramudyo mengatakan PT KAI masih bisa mengoperasikan KA Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," kata Wisnu di Hotel Santika Semarang, Senin (3/5/2021) malam.

Untuk KA Lokal, keseluruhan terdapat 16 KA. Sedangkan di Daop 4 Semarang ada KA Kaligung dan Kedung sepur. Untuk aturan larangan mudik, hanya satu kereta api lokal yang dioperasikan yakni KA Kedungsepur dari Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Grobogan.

"Kereta api lokal juga tidak jalan, hanya KA Kedungsepur yang masih diperbolehkan," ujarnya.

Untuk KA Jarak Jauh, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Untuk yang melintas di Daop 4 Semarang KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Tegal Ekspres.

"Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Kereta api yang masih jalan saat larangan mudik hanya diperuntukkan bagi perjalanan mendesak atau non mudik yaitu kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, itu pun harus ada surat pengantar bertanda tangan atasan. Kemudian bagi masyarakat seperti kunjungan duka atau ibu hamil harus ada surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

"Untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya.

"Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," imbuh Wisnu.


Sumber: finance.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment