Monday, May 24, 2021

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 | PT Rifan




 PT Rifan  - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp 3 miliar.

Berkas hasil penyelidikan dari Tim Bidang Intelejen telah diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati pada hari ini, Senin (24/5/2021) di Jalan Serang-Pandeglang untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan bahwa pihaknya menaikkan status penyelidikan dugaan pengadaan masker untuk disidik. Total anggaran untuk perkara ini nilainya Rp 3 miliar.

"Sekitar Rp 3 miliar (total anggaran pengadaan masker). Hasil penyelidikan tim intelejen menyerahkan hasil pemeriksaan ke bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk ditindaklanjuti," kata Ivan dikonfirmasi detikcom di Serang.

Namun, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus ini. Pihaknya masih dalam tahap pencarian dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Masih dalam tahap ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara," pungkasnya.

Pihaknya sudah memeriksa saksi baik dari dinas terkait dan pihak penyedia barang. Anggaran pengadaan berasal dari biaya tidak terduga milik Provinsi Banten pada sekitar bulan Mei 2020 senilai Rp 3 miliar lebih dengan total masker 15 ribu buah.

Sumber: news.detik

PT Rifan

No comments:

Post a Comment