Monday, May 17, 2021

Jaksa Ungkap Rencana Vendor Bansos Corona Beri Fee Sebelum OTT KPK | PT Rifan Finacnindo



 PT Rifan Finacnindo  -  Jaksa KPK mengungkap ada pihak vendor (bantuan sosial) bansos Corona berencana memberikan uang fee sebelum PPK bansos Matheus Joko Santoso tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Hal itu diungkap jaksa dari percakapan telepon saksi.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK memutar rekaman telepon antara Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, dan sopir Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin, Asep. Dalam rekaman itu, Asep bercerita kepada Victor kalau ada pihak yang berencana memberi fee bansos Corona, namun tidak jadi karena ada OTT.

Rekaman yang diputar jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021), tidak terlalu jelas. Namun Victor menjelaskan awal percakapan telepon itu membahas tentang OTT kemudian Asep bercerita tentang rencana penyerahan uang itu.

"Apa saksi pernah berkomunikasi dengan seseorang, kemudian membicarakan ada pihak vendor yang pada saat sebelum OTT sudah ingin memberikan uang?" tanya jaksa KPK.

Victor membenarkan percakapan itu. Namun, dia tidak tahu siapa vendor yang berencana memberikan fee itu.

"Nah memang ada, tapi saya sendiri tidak tahu, dan saya tidak terlibat dengan yang dia maksud. Jadi topik awalnya itu OTT- nya Pak Joko yang keluar di televisi. Kami berbicara, itulah nasib orang. Terus, kemudian, dia berbicara lebih jauh (rencana pemberian uang sebelum OTT), saya sendiri karena kurang paham, tidak bisa merespons," kata Victor.

"Saya tidak tahu (vendornya)," tambahnya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa bersama PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan KPA bansos Corona Adi Wahyono.

Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Uang ini disebut jaksa diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi dan Joko.


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Finacnindo

No comments:

Post a Comment