Friday, May 21, 2021

Joe Biden Teken UU Perangi Kejahatan Rasial Anti-Asia | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  - 

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menandatangani Undang-Undang untuk melindungi warga Amerika-Asia dari kejahatan dan kebencian rasial. Biden mengutuk keras aksi rasisme.

Dilansir AFP, Joe Biden menandatangani Undang-Undang ini pada Kamis (20/5/2021). Hal itu dia sampaikan dalam pidatonya di depan sejumlah politisi Asia-Amerika serta anggota kongres di Gedung Putih.

"(Rasisme) racun buruk yang telah lama menjangkiti bangsa kita," ucap Joe Biden.

US President Joe Biden speaks about the situation in Myanmar in the South Court Auditorium of the Eisenhower Executive Office Building in Washington, DC, on February 10, 2021. - Biden said Wednesday that the United States was taking actions against Myanmar's military including freezing their access to US-based assets as he urged generals to relinquish power. (Photo by SAUL LOEB / AFP)Joe Biden (Foto: AFP/SAUL LOEB)

Joe Biden mengatakan sentimen anti-China semakin menguat di negeri Paman Sam semenjak pandemi Corona. Komunitas Asia-Amerika, terang Biden, selalu menjadi kambing hitam.

Kelompok aktivis Stop AAPI Hate melaporkan ada 6.603 insiden kebencian, khususnya serangan verbal yang terjadi sejak Maret 2020."Terlalu banyak orang Amerika keturunan Asia tahun lalu benar-benar mengkhawatirkan keselamatan mereka saat membuka pintu (rumah) dan berjalan di jalan," katanya.

UU yang ditandatangani Biden ini dianggap meringkas prosedur pelaporan sehingga memudahkan warga untuk melaporkan insiden-insiden kejahatan dan kebencian ke pihak berwenang.

"Dari lubuk hati saya, kebencian tidak bisa diberikan tempat berlindung di Amerika," kata Biden.

Presiden AS Joe Biden jungkirbalikkan aturan perubahan iklim era Trump, apa saja isinya?Presiden AS Joe Biden (Foto: BBC World)

Sebelumnya, kongres Amerika Serikat pada Selasa (18/05) akhirnya menyetujui RUU baru yang bertujuan untuk melindungi warga Asia-Amerika dari kekerasan rasial. RUU tersebut diusulkan sebagai bentuk kecaman bipartisan atas meningkatnya kekerasan dan serangan terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik (AAPI) selama pandemi virus corona.


"Secara bersama-sama, langkah ini akan membuat perbedaan yang signifikan dalam menangani kejahatan rasial di Amerika, tidak hanya selama pandemi, tapi juga untuk tahun-tahun berikutnya," kata Pelosi.RUU baru yang dikenal dengan nama UU Kejahatan Kebencian COVID-19. Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan, sangat penting bagi mereka untuk mengirim pesan terpadu tentang penguatan pertahanan negara terhadap kekerasan anti-AAPI.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment