Friday, March 18, 2022

Tak Hanya Sembako, Sekolah-RS Orang Kaya Juga Tetap Bebas Pajak | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Pemerintah sempat merencanakan pendidikan tertentu yang bersifat komersial akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana itu dipastikan batal.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan semua jasa pendidikan, kesehatan, sampai sembako kelas atas seperti beras premium hingga daging impor yang rencananya akan dikenakan PPN juga batal.

"Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial tetap mendapat fasilitas yaitu PPN dibebaskan," kata Yustinus kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sekolah tertentu yang bersifat komersial akan dikenakan PPN. Hal itu untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan.

"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Begitu juga dengan rencana PPN untuk jasa kesehatan yang dipastikan batal. Sempat ingin dikenakan untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional seperti klinik kecantikan hingga operasi plastik.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," tutur Sri Mulyani kala itu.


Sumber : Finance.detik

 PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment