Monday, May 9, 2022

Mantap! Jajan Kripto Pakai Platform Ini 'Bebas' Pajak Sebulan | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Kabar gembira untuk para pemain di aset kripto. Sebab, platform Zipmex menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi kripto sepanjang Mei 2022.

Dikutip dari keterangannya, Senin (9/5/2022), adapun transaksi yang dimaksud mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak tersebut akan ditanggung oleh Zipmex. Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex.

Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengatakan, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini. Adanya pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia.

Namun, lanjutnya, tidak dapat dipungkiri edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim.

"Kami memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya. Oleh sebab itu, sebagai bagian dari upaya kami dalam membantu proses edukasi pengguna, kami akan menanggung seluruh pajak atas investasi aset kripto yang terjadi melalui platform Zipmex sepanjang bulan Mei 2022," katanya.

"Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex," sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dengan besaran sebagai berikut:

-Tarif PPN final sebesar 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang rupiah.

-Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang rupiah.

-Tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi transfer antar wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.

-Tarif PPN final sebesar 0,11% dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.

-Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.

Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment