Wednesday, May 11, 2022

Penusuk 2 Mahasiswa di Jalanan Seturan Dibekuk, Dijerat Pasal Pembunuhan | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -   Kasus penusukan yang menewaskan 2 orang di jalanan Seturan, Depok, Sleman, DIY, menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap satu pelaku, yakni pria berinisial YF.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan pelaku ditangkap sekitar 36 jam setelah kejadian. Adapun kejadian penusukan itu pada Minggu (8/5) dini hari di Seturan. Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku.

"Tim gabungan personel Jatanras Polda dan Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku pada Senin pukul 15.00 WIB," kata Yuli saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (10/5).

Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus penusukan ini masuk kriteria pembunuhan. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan.

"Pengungkapan kasus pembunuhan, kemudian kami lapis subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan 2 orang mahasiswa meninggal dunia dini hari dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan yang satu setelah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit JIH akhirnya meninggal juga," kata Ade.

Ade menerangkan kronologi kejadiannya. Saat itu kedua korban dan 4 temannya berboncengan tiga sepeda motor dari barat. Mereka berpapasan dengan kelompok pelaku sekitar 2-5 orang di perempatan Selokan Mataram, Minggu (8/5) pukul 00.30 WIB.

"Kelompok korban dari barat, kelompok pelaku dari selatan. Di perempatan Selokan Mataram ini terjadi perselisihan karena kedua kelompok tidak saling mengalah untuk memberi jalan. Kelompok korban ingin jalan ke timur, kelompok pelaku ingin jalan ke utara," jelasnya.

Insiden itu membuat kedua kelompok cekcok, saling memaki, saling tuduh, hingga kemudian kejar-mengejar dan saling lempar. Hingga akhirnya kedua korban, yaitu DS dan TIP, ditusuk pelaku YF dengan pisau.

"DS mengalami 4 luka di punggung dan di dada kirinya, yang akhirnya menyebabkan Saudara DS meninggal. Kemudian TIP mengalami tiga luka di dada dan di pinggulnya. Kekerasan (benda) tajam ini yang menyebabkan kedua korban meninggal," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Pertama, pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian kami lapis, yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Sumber : finance.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment