Monday, June 20, 2022

BEI Paparkan Alasan Tak Suspensi Saham PALM Meski Pendapatan Rp0 | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Saham PT Provident Agro Tbk (PALM) masuk dalam daftar efek pemantauan khusus yang efektif pada 17 Juni 2022.

 Adapun PALM masuk daftar efek pemantauan khusus ini masuk kriteria yang tidak membukukan pendapatan dan tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/6/2022).

BEI pun hanya memasukkan saham PALM dalam daftar efek pemantauan khusus dan tidak suspensi atau hentikan sementara perdagangan saham tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, ketentuan mengenai suspensi saat ini diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor:SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat.

Kriteria pengenaan suspensi oleh bursa dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

-Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut atau opini adverse sebanyak satu kali.

-Perusahaan tercatat secara suka rela mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayan utang (PKPU).

-Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, di mana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

-Terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan dan atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.

Selain itu, terkait perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya, Perusahaan Tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus “X” sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejak berlakunya Peraturan Nomor II-S pada tanggal 16 Juli 2021, apabila Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya maka kondisi tersebut tidak lagi menjadi kriteria pengenaan suspensi namun merupakan kriteria Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

"Apabila perusahaan tercatat telah berada dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut, maka Bursa dapat melakukan suspensi. Namun Bursa akan senantiasa memperhatikan apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi,”ujar Nyoman.

Laporan Keuangan Kuartal I 2022

Adapun mengutip laporan keuangan PT Provident Agro Tbk mencatat pendapatan Rp0 atau tidak membukukan pendapatan pada kuartal I 2022. Kondisi ini berbalik dari periode sama tahun sebelumnya Rp 66,64 miliar.

Namun, perseroan membukukan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 886,02 miliar pada kuartal I 2022. Kondisi ini juga berbeda dari tahun sebelumnya rugi Rp 363,49 miliar.

Total ekuitas tercatat Rp 6,40 triliun pada kuartal I 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 5,82 triliun. Total liabilitas turun menjadi Rp 39,33 miliar hingga Maret 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 39,99 miliar.

Total aset tercatat Rp 6,44 triliun pada kuartal I 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 5,86 triliun. Perseroan kantongi kas dan setara kas Rp 23,14 miliar pada kuartal I 2022 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 461,36 miliar.


Sumber :liputan6

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment