PT Rifan Financindo - Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J bisa dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku maupun obstruction of justice harus dipidana.
Sumber : 20.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment