Tuesday, August 30, 2022

Muslihat Mobil Mewah Didaftarkan Atas Nama PT, Beda Pajaknya Jauh | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan masih banyak kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan. Ini diduga menjadi akal-akalan pemilik mobil mewah agar pajaknya tak terlalu mahal.

Biasanya, mobil mewah yang dimiliki bukan mobil satu-satunya. Jadi, akan dikenakan pajak progresif. Para pemilik kendaraan mewah dilaporkan banyak yang mengakalinya agar tidak terkena pajak progresif.

Yusri menyebut, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya agar terhindar dari pajak progresif. Ada juga yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak progresif.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri dikutip Humas Polri.

Di DKI Jakarta, besaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan itu diatur soal besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi. Sementara kepemilikan kendaraan oleh badan tarif pajaknya lebih kecil.

Sesuai Pasal 7 Perda No. 2 Tahun 2015, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:


* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);

* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Adapun pajak kendaraan bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak di atas dengan dasar pengenaan pajak yang mencakup nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment