Friday, July 14, 2023

Eksportir Tak Simpan Dolar AS di RI 3 Bulan, Siap-siap Kena Sanksi Ini! | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  - Para eksportir mulai 1 Agustus 2023 wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Jika lalai maka akan dikenakan sanksi administratif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penangguhan atas pelayanan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," tulis pasal 16 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

Aturan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

"Dalam hal nilai ekspor pada PPE kurang dari US$ 250.000 atau ekuivalennya, eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 17 ayat (1).

Eksportir juga wajib membuka escrow account pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika eksportir sudah membukanya di luar negeri sebelum berlakunya aturan ini, yang bersangkutan wajib memindahkannya.

"Paling lama 90 hari sejak PP ini berlaku. Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia hanya diberikan kepada eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," tulisnya.

Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sementara pengawasan escrow account dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pengawasan itu selanjutnya disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dikenakan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing," tulis pasal 14 ayat (3).


Sumber : finance.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment