Tuesday, February 20, 2024

Uhuy! Komeng Unggul di Jabar, Ini Tugas dan Wewenangnya Jika Lolos DPD RI

Komedian Komeng viral usai fotonya di surat suara tersebar di media sosial. Siapa sangka, gaya nyelenehnya itu akan membawanya ke kursi DPD RI.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Pemilu 2024 Komeng terdaftar sebagai Calon Tetap DPD Jawa Barat dengan nomor urut 10.

Alfiansyah Komeng itu diketahui sudah concern terhadap kesenian di Jawa Barat seperti tercantum dalam skripsinya. Tertulis pula motivasinya untuk memajukan kesenian di Jawa Barat dalam laman KPU.

"Ingin mengembangkan kesenian di daerah Jawa Barat pada khususnya, di Indonesia pada umumnya. Dengan komedi untuk memancing kebahagiaan..." tulisnya.


Profil Komeng

Pria kelahiran 25 Agustus 1970 ini tak asing di kancah televisi Indonesia. Sosoknya senantiasa mewarnai dunia komedi Indonesia mulai 1993 melalui serial Kompor Diamor yang disiarkan TPI.


Sejak saat itu, karier Komeng melejit. Ia beberapa kali membintangi serial komedi seperti Putri Duyung, Lola dan Liliput, hingga Kungfu Komeng. Melansir dari CNN Indonesia, jargon 'uhuy!' juga melekat dalam dirinya setelah muncul di acara Spontan.


Komeng menamatkan SMA di SMA Swasta Taman Madya IV pada 1989. Kemudian melanjutkan pendidikan S1 di STIE Tribuana pada tahun 2018.


Komedian itu mengaku sangat ingin memajukan komedi di Indonesia. Baik dari segi kualitas hingga hal-hal yang menjamin kesejahteraan para pelaku seni khususnya komedian.


Kata Komeng, ia sudah menyuarakan hal ini sejak lama. Namun perjuangannya belum membuahkan hasil yang baik, sampai akhirnya ia memilih untuk terjun langsung dalam Pemilu 2024.


"Yang saya kesal tuh, kok saya mengajukan hari komedi, nggak bisa-bisa. (Sudah) ke DPR, sudah. Tapi, kata DPR itu yang menentukan eksekutif," ungkap Komeng dalam detikHot dikutip Selasa (20/2/2024).


Hingga Senin, 19 Februari 2024, Komeng menempati posisi teratas di dapil Jawa Barat. Komeng berhasil meraih 1.798.455 suara atau 12,02 persen.

Apabila ia bisa mempertahankan suaranya, Komeng akan maju ke Senayan sebagai DPD. Lalu, apa tugas dan wewenang DPD RI? Berikut tugas-tugasnya seperti dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi oleh A Ubaedillah.

Mengajukan usul rancangan undang-undang pada DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Memberikan pertimbangan dalam rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.

Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Demikian tugas dan wewenang DPD RI. Semoga calon yang terpilih dalam Pemilu 2024 bisa amanah, ya!


Sumber : news.detik

No comments:

Post a Comment