Tuesday, November 24, 2020

Kasus Pelajar Diduga Hina Gubernur Kalbar Diminta Disetop, Ini Kata Polisi | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji oleh remaja perempuan dalam sebuah orasi. Polisi masih mencari bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Masih berjalan, dalam pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk juga mencari bukti-bukti yang lebih dalam lagi. Karena memang kita harus mendalami. Kemarin terlapor juga sudah kita mintai keterangan juga dengan didampingi KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah)," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

"Kita mendalami kenapa sampai ikut aksi sementara yang bersangkutan masih siswi. Kemudian tergerak ingin berorasi atau ada yang menyuruh," sambungnya.

Dia mengatakan KPPAD menilai pelibatan siswi dalam demo 10 November tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak. Dia mengatakan kasus akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain.

"Sudah beberapa kali ikut kegiatan. Kalau dari data yang ada, memang sudah beberapa kali ikut kegiatan, ada dokumentasinya yang bersangkutan memang ikut beberapa aksi. Ini yang perlu kami dalami apakah keberadaannya di sana atas ajakan atau keinginan sendiri. Kita masih butuhkan saksi-saksi yang lain," ucap dia.

Dia mengatakan terkait kasus ini, pihaknya baru didapatkan barang bukti berupa potongan video viral. Siswi yang dilaporkan Sutarmidji masih berstatus saksi.

Setelah memintai keterangan, polisi mengembalikan siswi tersebut ke orang tuanya. Kasus ini bersifat delik aduan sehingga kasus tidak dapat disetop kecuali atas permintaan pelapor.

"Memang kasus ini sendiri memang delik aduan. Tentunya tergantung bagaimana si pelapor. Mengingat juga terlapor masih di bawah umur. Namun untuk menjawab ataupun menindaklanjuti adanya laporan, tentunya kami harus menindaklanjuti," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyayangkan pelaporan Gubernur Kalbar atas siswa tersebut. Niat Sutarmidji yang ingin memberi pelajaran itu disorot kalangan Senayan.

Komisi X DPR RI meminta meminta Sutarmidji mencabut laporan tersebut. Sutarmidji dinilai lebih baik mengadukan kasus ini ke Dinas Pendidikan Pemprov Kalbar agar siswi tersebut diberikan teguran dan pembinaan.

"Kalau masih di bawah umur, sebaiknya diserahkan kepada sekolah dan orang tua untuk dibina. Tidak perlu diadukan ke polisi. Saya prihatin juga jika anak-anak pelajar tidak paham tata aturan berdemo, tapi saya juga tidak setuju jika semua kritikan dijadikan delik pidana," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan kepada wartawan, Jumat (13/11).

Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai Sutarmidji seharusnya menasihati pelajar itu tanpa menempuh jalur hukum. Sutarmidji dinilai tak perlu mengambil langkah hukum dalam menghadapi persoalan terkait anak.

"Berlebihan sih nggak. Kan negara ini negara hukum. Gubernur punya hak untuk menempuh itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (13/11).

"Tapi jelas tidak bijaksana. Apalagi kan pelajar itu juga anaknya sendiri," imbuhnya.

Sutarmidji membuat laporan polisi pada Kamis (12/11). Sutarmidji sendiri yang langsung datang ke SPKT Polresta Pontianak.

"Beliau menyampaikan laporan terkait dengan penghinaan terhadap dirinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 207 (KUHP), barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa, di ketentuan Pasal 207 ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena ini mengatasnamakan gubernur, tentu pasal itu yang diterapkan. Kalau orang perorangan mungkin bisa Pasal 310," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11).

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan Sutarmidji mempersoalkan kalimat orator yang dinilai menghina karena memaki menggunakan nama binatang.

"Kalau dalam video itu dikatakan, katanya 'gubernur a****g', itu. Sementara dari Pak Gubernur sendiri, dari statement-nya yang saya baca saya tidak bisa terima, ini sama saja menghina ibu saya, kalau menurut Pak Gubernur dari hasil wawancara yang saya baca yang beredar," tuturnya.

Sutarmidji menyebutkan pelaporan ke polisi dilakukan untuk memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU omnibus law yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi.

"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, seperti dilansir Antara, Jumat (13/11).

Sutarmidji mengatakan telah mengetahui pendemo tersebut masih berstatus pelajar dan usianya belum 18 tahun. Namun dia heran kepada koordinator aksi karena melibatkan remaja tersebut dalam demo dan diberi kesempatan berorasi.

Sutarmidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.

"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan antikritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.

Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment