Monday, December 7, 2020

Soal Hak Pilih Pasien COVID-19 dalam Pilkada 2020 di Blitar | PT Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo  -   Ada banyak yang harus disiapkan untuk Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya memfasilitasi calon pemilih yang terpapar virus Corona.

Data Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar per Minggu (6/12), jumlah pasien terkonfirmasi positif yang masih diobservasi sebanyak 58 orang. Dengan rincian isolasi mandiri di rumah 13 orang, isolasi di gedung LEC 14 orang dan dirawat di beberapa rumah sakit rujukan sebanyak 31 orang.

Sejumlah masalah krusial terkait hak pilih pasien Corona membayangi pelaksanaan Pilkada di Blitar. Skema pencoblosan dirancang bersama penyelenggara pemilu, agar pesta demokrasi berlangsung sesuai protokoler kesehatan.

Namun munculnya klaster KPU di kalangan KPPS, membuat KPU Kabupaten Blitar harus mengamankan tim mereka. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas kesehatan untuk mendapatkan solusinya.

"Kami berkirim surat ke dinas kesehatan agar membantu menurunkan timnya untuk menemui pemilih yang terpapar Corona. Karena kami baca di aturannya, KPPS dalam melaksanakan tugas bisa dibantu oleh tim medis," kata Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/12/2020).

Kepala Dinkes Pemkab Blitar, Kuspardani mengaku belum menerima surat itu. Namun pada dasarnya, pihaknya bersedia membantu melancarkan proses Pilbup 2020, asalkan tidak melanggar aturan yang ada.

"Kalau memang KPU menghendaki demikian, ya saya konsultasi dulu dengan bagian hukum Pemkab Blitar. Berpotensi melanggar aturan dan netralitas ASN atau tidak. Setahu saya, KPPS itu disumpah dulu ya, nanti kalau tugasnya kami gantikan, apa kami perlu disumpah mendadak atau gimana," jawab Kuspardani.

Sedangkan Dirut RSUD Ngudi Waluyo, Endah Woro Utami menyatakan tidak keberatan jika tim medisnya dilibatkan dalam proses pemilihan bagi pasien yang dirawatnya. Asalkan, pasien yang bersangkutan bersedia memakai hak pilihnya.

"Kondisi saat ini, yang di dalam ruang isolasi ada 35. Yang tidak mungkin memilih karena terpasang ventilator kondisi di bawah sadar 3 orang. Yang masih antre di IGD ada 7 orang. Kalau memang KPPS tidak siap, perawat kami siap membantu. Dan ada central cctv yang bisa dijadikan saksi proses pencoblosan nanti," tutur Woro.

Woro menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan daftar nama pasien Corona yang dirawatnya kepada KPU kota/kab. Mereka bukan hanya warga kabupaten, namun ada juga yang warga Kota Blitar.

Menanggapi skema ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahuddin mengatakan, pihaknya akan memantau agar pasien yang terpapar Corona itu dapat menyalurkan hak pilihnya. Kalaupun kondisinya tidak memungkinkan, jangan sampai nama mereka dimanfaatkan pihak tertentu untuk menambah jumlah suara.

"Masalahnya, kami tidak bisa secara detail mendapatkan identitas mereka. Karena satgas dinilai melanggar etik jika memberikan itu. Kalau pihak rumah sakit atau gedung isolasi memberikan daftarnya, kami hari ini akan koordinasi dengan KPU untuk mendapatkan itu," ucap Hakam.

Masalah serupa juga dijumpai di Pilwali Kota Blitar. Namun Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam memastikan, KPPS-nya akan terjun langsung menemui para pasien yang terpapar COVID-19.

"Hasil koordinasi, KPPS nanti kami mintakan dinkes dilengkapi APD level 3. Mereka yang akan melakukan tugasnya untuk proses pencoblosan. Sebagian tetap KPPS. Tapi khusus yang ruang isolasi di RS kita belum final," jawab Umam.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Blitar, Didik Djumianto menegaskan, dinkes tidak akan menurunkan timnya untuk menggantikan tugas KPPS. "Kalau memfasilitasi APD iya. Tapi kami tidak akan menggantikan tugas KPPS. Mereka itu disumpah dan ini untuk menjaga azaz Luber. Langsung Umum Bebas dan Rahasia," pungkasnya.

Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment