Friday, April 1, 2022

Tarif PPN Jadi 11% Mulai Hari Ini, Pulsa Hingga Tagihan Internet Bisa Naik | PT Rifan


PT Rifan  -  
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 atau hari ini. Masyarakat siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli pulsa atau berlangganan internet rumah karena berpotensi terjadi kenaikan.

Kenaikan PPN jadi 11% mulai 1 April 2022 tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sistem telekomunikasi merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.

Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari jauh-jauh hari kepada pelanggan termasuk XL Axiata. detikcom salah satu yang mendapat pesan berantai di mana isinya menginformasikan kenaikan tarif PPN 11% berlaku 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.

"Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%," bunyi pesan tersebut dikutip detikcom, Jumat (1/4/2022).

Setali tiga uang, Telkomsel juga mengaku telah mendapat sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak mengenai penerapan aturan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.

"Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.

"Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," tambahnya.

Begitu juga dengan Indosat Ooredoo Hutchison. Bakal ada kenaikan layanan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

"Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia," tutur SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang.

Smartfren juga mengaku akan mengikuti kenaikan PPN 11%. "Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ungkap Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.

Langganan Internet Rumah Juga Bisa Naik
Sektor layanan telekomunikasi, tepatnya internet rumah juga akan menyesuaikan pengenaan tarif PPN 11% kepada para pelanggan. "Sosialisasi tersebut telah kami sampaikan ke pelanggan melalui berbagai channel, seperti melalui SMS blast, email, dan website IndiHome," ujar Vice President Corporate Communications Telkom, Pujo Pramono.

Biznet pun akan menyesuaikan tarif PPN 11% kepada para pengguna layanannya. Meski begitu, pihaknya memastikan kenaikan ini tidak akan berdampak pada kenaikan harga layanan.

"Kami akan mengikuti ketetapan pemerintah mengenai penyesuaian kenaikan tarif PPN 11% namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya, sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPh-nya saja," ujar Biznet.

First Media juga telah mensosialisasikan kenaikan PPN 11% kepada para pelanggannya melalui saluran email. Penambahan itu akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang dimiliki berlaku 1 April 2022.

"Apabila ada perubahan tanggal efektif oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah terbaru," tuturnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan PPN menjadi 11% membuat jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Barang lain yang akan naik seperti barang elektronik, baju atau pakaian, sepatu, berbagai jenis produk tas, rumah atau hunian, hingga mobil/motor.

"Konsepnya seluruh objek PPN naik kecuali yang tidak dibebankan PPN seperti bahan makanan," kata Bhima saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).


Sumber : finance.detik

PT Rifan

No comments:

Post a Comment