Wednesday, October 12, 2022

5 Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Termasuk Caranya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Menggadaikan suatu barang merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana dengan cepat. Salah satu tempat untuk menggadaikan barang yaitu melalui Pegadaian.

Syarat untuk melakukan gadai di Pegadaian pun cukup mudah, hanya perlu menyiapkan kartu identitas berupa KTP dan membawa barang yang akan digadaikan. Barang yang dapat digadaikan pun beragam, tidak hanya emas saja.

Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, Senin (10/10/2022), berikut ini merupakan 5 barang yang dapat digadaikan di Pegadaian.


1. Emas

Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal. Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar. Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

2. Barang Elektronik

Saat ini, banyak barang elektronik yang dimiliki oleh masyarakat. Contohnya televisi, kulkas, ponsel, laptop atau komputer, dan kamera. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi. Pastikan pula barang elektronik masih bergaransi, memiliki faktur pembelian, tidak pernah rusak, dan populer di kalangan masyarakat.

3. Alat-alat Pertanian dan Perikanan

Terdapat beberapa alat pertanian dan perikanan yang dapat digadaikan, seperti gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Namun, ada baiknya alat-alat tersebut sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

4. Kendaraan

Kendaraan bermotor juga dapat digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Kunjungi gerai Pegadaian dan sertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5. Sertifikat

Terdapat beberapa sertifikat yang dapat digadaikan, contohnya sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda. Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntunglah apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.


Cara gadai barang di Pegadaian

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat

2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan

3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

4. Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian

5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan

6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening


Demikian informasi jenis barang yang dapat digadaikan serta cara gadai barang di Pegadaian. Semoga informasinya bermanfaat ya detikers!


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment