Tuesday, October 4, 2022

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel Hari Ini | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Polri bakal menyerahkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dkk ke jaksa hari ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan barang bukti akan diserahkan lebih dulu ke Kejari Jaksel.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Agus mengatakan kelima tersangka akan diserahkan ke jaksa besok. Ada lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang akan diserahkan ke jaksa, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.


"Besok tersangkanya. (Di) Kejari Selatan," katanya.

Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.

Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.

Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berikutnya, ada tujuh orang tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment