Wednesday, December 13, 2023

Angin Segar buat PNS! Bisa Dapat Gaji Setara BUMN Tahun Depan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok skema baru untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi single salary. Rencananya skema pembayaran gaji PNS dan PPPK baru ini akan diterapkan pada 2024 mendatang sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengaku hingga saat ini proses penggodokan sistem gaji single salary ASN masih dalam tahap

"Yang single salary ini akan kita kaji terus karena kaitannya dengan jumlah uang (dampak fiskal) dan konsep single salary," kata kata Anas saat ditemui wartawan, Rabu (13/12/2023).


Meski begitu ia meyakinkan saat ini proses pengkajian sistem single salary ASN sudah sampai tahap final. Untuk itu pihaknya akan segera merampungkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) turunan UU ASN yang sudah disahkan sebelumnya.

"Nah ini lagi difinalkan, makanya PP-nya sekarang lagi kita digenjot, lagi beresin PP UU ASN yang cukup banyak untuk kita selesaikan. Lagi maraton (dikebut pengerjaannya) ini," terang Anas.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba terkait penerapan skema gaji tunggal atau single salary ASN sejak Juni 2024 kemarin di 15 instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah.

Uji coba tersebut bertujuan untuk menilai dampak fiskal yang harus ditanggung negara bila sistem ini diterapkan di setiap instansi pemerintah, bagaimana cara melakukan migrasi (perpindahan) ke sistem single salary, serta perhitungan pensiun dan lain-lain.

Namun pelaksanaan uji coba ini tidak membuat para pegawai di 15 instansi tersebut langsung menerima gaji berdasarkan sistem single salary. Artinya pembayaran gaji ASN (PNS dan PPPK) di 15 instansi itu masih menggunakan metode lama yang telah tertuang dalam perundang-undangan.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment