Sunday, October 11, 2020

Hebat, Anak Petani Ponorogo Ini Jadi Wisudawan Terbaik STAN, IPK-nya 3,94 | PT Rifan


PT Rifan  -  Doa dari pasangan Winarsih dan Sumitro di sepertiga malam dikabulkan Tuhan. Anak pertamanya, Meyrina Kusumaningrum, lulus dari Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dengan status sebagai wisudawan terbaik.

Bahkan IPK-nya nyaris sempurna, 3,94 alias summa cumlaude. Lantas seperti apa perjuangan Meyrina bisa mempersembahkan prestasi membanggakan itu meski ayahnya hanya bekerja sebagai petani dan ibunya sebagai ibu rumah tangga?


"Saya sih belajar biasa-biasa saja, tapi saya yakin berkat doa kedua orang tua saya terutama ibu yang mengantarkan saya mendapat predikat wisudawan terbaik," tutur Meyrina saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jumat (9/10/2020).


Meyrina merupakan lulusan D3 Akuntansi PKN STAN. Awalnya, dia bertekad kuliah di kedokteran. Namun dua kali tes, dua kali pula merasakan kegagalan. Akhirnya dia pun mencoba ikut seleksi STAN.


"Saya pun lolos tes tulis kemudian saya ikut tes fisik itu juga diluar dugaan saya, biasanya saya lari-lari tidak kuat. Pas tes saya berhasil muter 4 kali lapangan," terang Meyrina.


Perjuangannya pun terus berlanjut saat kuliah, menurutnya kebanyakan teman-temannya rajin dan pintar. Sebelum kuliah dimulai biasanya sudah membaca buku. Berbeda dengan Meyrina, dirinya justru bisa belajar jika sendiri. Alasannya bisa fokus dan tenang.


"Teman-teman saya itu effort-nya lebih dari saya saat kuliah, tapi alhamdulillah berkat doa ibu saya bisa mendapat IPK yang bagus," jelas Meyrina.


Sementara, ayah Meyrina, Sumitro mengaku bangga dengan prestasi yang sudah diraih anak pertamanya.


"Dulu maunya kuliah di kedokteran, saya sendiri nggak bisa membiayai kan setiap harinya saya hanya tani. Kemudian ikut tes di STAN bisa masuk, kalau di STAN gratis hanya butuh biaya hidup. Buku juga dari perpustakaan," imbuh Sumitro.


Disinggung soal doa apa yang dipanjatkan, Sumitro mengaku tiap malam salat tahajud bersama istri untuk mendoakan keberhasilan anak-anaknya.


"Selain anaknya belajar juga dibantu doa orang tua, kalau kita sebagai ortu setelah salat didoakan jangan lupa tahajud, mendoakan anak-anak supaya bisa hidup lebih enak dari pada saya," pungkas Sumitro.


Sumber: News.detik

PT Rifan

Thursday, October 8, 2020

Mahasiswa-Buruh Mulai Kepung Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate | PT Rifan

 



PT Rifan  -  Buruh dan mahasiswa mulai mengepung Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah pusat dan DPR RI mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pantauan detikcom, ratusan mahasiswa dari Aliansi Cipayung berorasi di depan Gedung DPRD Jabar. Mereka berorasi dan melakukan aksi simbolis dengan merebahkan diri di atas aspal. "Lewat UU Cipta Kerja ini buruh dimatikan secara perlahan," pekik seorang mahasiswa.

Umpatan dan cacian kepada dewan wakil rakyat itu menggema dari para demonstran. Mereka pun memasang sejumlah spanduk bernada penolakan UU Cipta Kerja di depan pagar DPRD Jawa Barat.

Sementara itu aliansi buruh memadati bagian depan Gedung Sate. Hingga pukul 12.20 WIB, serikat pekerja satu persatu berdatangan ke lokasi unjuk rasa. Diperkirakan jumlahnya melebihi seribu orang yang datang pada hari puncak mogok nasional tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tampak demonstran dari elemen mahasiswa yang membawa keranda mayat bertuliskan 'Omnibus Law Matinya Nurani Wakil Rakyat'. Keranda itu kemudian di arak ke tengah massa.


Sumber: news.detik

PT Rifan

Wednesday, October 7, 2020

Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran | PT Rifan Finacnindo



PT Rifan Finacnindo  -  Persoalan pesangon menjadi sorotan buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, Senin (5/10).

Setidaknya ada beberapa hal penting yang ada dalam omnibus law soal pesangon, yang pasti pesangon tetap ada bagi pekerja bila terjadi PHK. Namun, pesangon bisa tak diberi bila beberapa hal terjadi pada pekerja.

Selain itu, jumlah pesangon maksimal akan dipangkas dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali. Juga salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal iuran baru bagi persiapan pesangon.


Berikut beberapa hal soal pesangon di UU Ciptaker:

Dari draf RUU yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020) yang telah disahkan ini, beberapa poin yang dianggap akan merugikan buruh adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.


Berikut poin yang ditolak buruh terkait pesangon yang dirangkum CNBC Indonesia dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan dalam omnibus law ada pengurangan jumlah maksimal pesangon dari sebelumnya 32 kali gaji seperti yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.


Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan dasar mengapa buruh menganggap ada pemangkasan jumlah pesangon karena mengacu dari dokumen bagian catatan Tim Perumus per 2 Oktober 2020 atau dua hari sebelum UU Ciptaker disahkan. Dalam dokumen itu disebutkan ada persetujuan dalam pembahasan soal catatan omnibus law.

"Ayat(2)dan(3)sesuai hasil Panja tanggal 27/09/20bahwa formula pesangon 32 kali, dengan uraian 23 akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 9 kali ditanggung oleh JKP. Angka 9 kali pada JKP terkait dengan ketentuan mengenai manfaat JKP, sehingga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Disetujui Timus untuk dibawa ke Panja19 6=25"

Lalu bagaimana hasil akhir pada dokumen akhir Omnibus Law Ciptaker, berdasarkan dokumen Omnibus Law Ciptaker Final 905 halaman yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/10), ketentuan soal pesangon diatur pada pasal 156, soal jumlah gaji yang diberikan untuk ketentuan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Saat orang kena PHK maka ada pesangon, uang penghargaan, dan pergantian hak.

Bila membandingkan ketentuan jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja, memang tak ada yang berbeda antara di UU No 13 tahun 2003 maupun dengan UU Ciptaker.

Justru yang menarik justru ada perubahan pada perhitungan uang penggantian hak.

Uang Penggantian Hak di UU No 13 tahun 2003:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Penggantian Hak di UU Cipatker:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Tak adanya penggantian perumahan dan pengobatan perawatan 15% di omnibus law, maka ada pengurangan jumlah pesangon yang bisa diberikan," jelas Kahar.

Selain itu, pada UU Ciptaker pasal 163 dan 164 yang mengatur soal ketentuan bahwa pekerja yang kena PHK bisa mendapat tambahan dua kali jumlah pesangon dihapus. Sehingga ketentuan ini tentu berdampak pada besaran pesangon yang bisa diberikan oleh pekerja saat kena PHK.

Namun, bila melihat penjelasan lanjut dari UU Ciptaker, soal pesangoan akan diatur lebih rinci dengan peraturan pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam. BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan."


Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.

Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran.

Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.


Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha


Sumber: cnbcindonesia

 PT Rifan Finacnindo

Tuesday, October 6, 2020

Instagram Puan Maharani Diserbu Netizen, Protes Omnibus Law | PT Rifan Financindo

 
Foto: Puan Maharani (Dok Istimewa)

PT Rifan Financindo  -  Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan UU Cipta Kerja dijalankan untuk kepentingan rakyat.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan.

Pengesahan undang-undang berisi aturan ketenagakerjaan ini pun menjadi trending topic di lini masa media sosial seperti Twitter dan Instagram. Banyak netizen memperbincangkan serta mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Banyak dari mereka kecewa dan marah akan pengesahan yang dianggap terburu-buru tersebut, terlebih di masa-masa pandemi saat ini. Akun Instagram Puan Maharani pun ini diserbu netizen.

Dipantau detiKINET di akun Instagram @puanmaharaniri yang saat ini memiliki 478 ribu followers kolom komentar pada postingan foto terakhirnya saat ini sudah dihujani lebih dari 15 ribu komentar yang penuh kecaman netizen.

"Dewan perwakilan rakyat kok malah merampok rakyat?" tulis @melkowaxxx

"Mbak puan,, apakah mbak sudah membayangkan kejadian 98 bakal terulang di tahun 2020 saat pandemi begini? Kalo sudah dibayangkan,, bayangkan pula berapa banyak tumpah darah yang akan terjadi." tulis @fhinaxxx

"Kita tidak miskin, tapi dimiskinkan.. Kita tidak bodoh, tapi dibodohkan. Oleh sebuah sistem Neokolonialisme (penjajahan gaya baru) Perbudakan global - Ir. Soekarno" tulis @fragrantxxx

"Sampai jumpa di doa saya dan doa jutaan pekerja Indonesia di sepertiga malam ya, Bu. Semoga seluruh pemimpin yang berdiri karena suara rakyat itu selalu Allah ampuni dosa-dosanya." tulis @alindaseptixxx

"klo mau dihargain tolong harus bisa ngeharー" mic mati HAHAHA malu ya ga bisa ngehargain org tp mau dihargain aduh aduhhhhh" dwi_listianixxx

"Disaat covid begini, gegara keputusan yg kata nya oleh "Dewan Perwakilan Rakyat" malah menggerakan masyarakat turun ke jalan rame rame.." tulis @_riskaamxxx

View this post on Instagram

Dirgahayu TNI, Sinergi untuk Negeri. . TNI manunggal bersama rakyat. . #HUT75TNI #TNI

A post shared by Puan Maharani (@puanmaharaniri) on Oct 4, 2020 at 8:38pm PDT


Sumber: inet.detik

PT Rifan Financindo

Monday, October 5, 2020

[Dokumen] - RUU Cipta Kerja | PT Rifan Finacnindo


PT Rifan Finacnindo  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apa saja perbedaan aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja?
NoTopikUndang-Undang KetenagakerjaanRUU Omnibus Law Cipta Kerja
1Waktu Istirahat dan Cuti  
Istirahat  MingguanPasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan:
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Draft RUU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi:
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Istirahat PanjangPasal 79 Ayat 2.d  UUK menyatakan:
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Draft RUU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.

RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati
Cuti HaidPasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada  saat haid hari pertama dan kedua pada saat haidDraft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. RUU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Cuti hamil-melahirkan Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguranDraft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut
Hak untuk Menyusui Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut
Cuti Menjalankan Ibadah KeagamaanPasal 80 UUK menyatakan:
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut
2Upah  
Upah satuan hasil dan waktuTidak diatur dalam UUK sebelumnyaAdanya upah satuan hasil dan waktu.
Upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.
Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/KotaUpah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral. Berdasarkan Pasal 89 UUK, setiap wilayah  diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik  di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
BonusTidak diatur dalam UUK sebelumnyaMemberikan bonus, atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai dengan masa kerjanya. Bonus tertinggi senilai lima kali upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 tahun atau lebih.
Perbedaan Rumus menghitung upah minimumRumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}

Keterangan :
UMn : Upah minimum yang ditetapkan
UMt : Upah minimum tahun berjalan
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan
∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan

Rumus yang dipakai adalah UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt) 
 
Keterangan :
UMt : Upah minimum tahun berjalan
PEt : Pertumbuhan ekonomi tahunan
Tidak ada ada inflasi, tapi menjadi pertumbuhan ekonomi daerah

3Pesangon  
Uang Penggantian HakDiatur dalam pasal 156 (4) UUKTidak adanya uang penggantian hak
Uang Penghargaan Masa KerjaDiatur dalam pasal 156 (3) UUKUang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. RUU Cipta Kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.
Uang pesangon Pasal 161 UUK menyebutkan :
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pasal 163  (1) UUK menyebutkan : 
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 dan 165 UUK mengatur mengenai pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi dan pailit berhak mendapat pesangon.

Pasal 166 UUK mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli waris.

Pasal 167 UUK mengatur mengenai pesangon untuk pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.

• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal,  sebab hal ini sudah dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

• Menghapuskan  uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam RUU Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

• Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Draft RUU Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UUK yang isinya mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
4Jaminan Sosial  
Jaminan PensiunPasal 167 ayat (5) UUK menyatakan:
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.

Dengan menghapus pasal 184 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)"

Jaminan Kehilangan PekerjaanTidak diatur dalam UUK sebelumnyaMenambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial
5Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  
Alasan perusahaan boleh melakukan PHKMelihat pada UU Ketenagakerjaan, ada  9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:
• Perusahaan bangkrut
• Perusahaan tutup karena merugi
• Perubahan status perusahaan
• pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
• pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
• pekerja/buruh memasuki usia pensiun
• pekerja/buruh mengundurkan diri
• pekerja/buruh meninggal dunia
• pekerja/buruh mangkir
RUU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK, diantaranya meliputi:
• Perusahaan melakukan efisiensi
• Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
• Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
• Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
• Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
6Status KerjaPasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.Menghapus pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
7Jam KerjaWaktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.Draft RUU Cipta Kerja berencana memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
8OutsourcingAturan UU penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok.RUU Cipta Kerja akan membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.
9Tenaga Kerja AsingPasal 42 ayat 1 UUK menyatakan:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA
Pasal 43 ayat 1 Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan
 
Ppasal 44 ayat 1;    Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.

 

Sumber:

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

Ekrut Media.com

Katadata.co.id


Sumber: ekon.go.id

PT Rifan Finacindo

Friday, October 2, 2020

Trump Positif Corona, Dolar AS Bergerak Liar | PT Rifan Financnindo


PT Rifan Financnindo  -  Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan istrinya, Melania, dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Bagaimana pergerakan dolar AS merespons kabar ini?

Pagi tadi The Greenback sempat melemah, tapi siang ini jadi menguat terhadap rupiah. Bergerak naik turun bak kuda liar.

Hingga pukul 13.00 WIB siang ini, dolar AS berada di level Rp 14.850. Menguat sekitar 0,2% setelah pagi tadi sempat melemah.

Pagi tadi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah ada di level Rp 14.765. Angka tersebut tercatat berkurang 184 poin (1,17%).

Jika dibandingkan sepekan terakhir, dolar AS tercatat kalah unggul 0,8% terhadap rupiah. Namun secara bulanan, dolar AS masih unggul 0,22%.

Selain melemah terhadap rupiah, dolar AS pagi tadi juga melemah terhadap dolar Hong Kong dan dolar Australia. Namun mata uang Paman Sam masih mayoritas unggul terhadap mata uang dunia lainnya.

Sementara rupiah pagi tadi mayoritas hijau terhadap mata uang negara lain. Rupiah pagi tadi terpantau paling kuat mengungguli yuan China, dolar Australia, dan dolar Singapura.


Sumber : Market.bisnis

PT Rifan Financnindo

info harga emas : 

WhatsApp Image 2020-10-02 at 09.40.49

Thursday, October 1, 2020

Ikut Tapera, Nabung Setahun Bisa Langsung Beli Rumah | PT Rifan Financindo

  



PT Rifan Financindo  - Pemerintah mengupayakan sejumlah cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan lahirnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, mengatakan, peserta Tapera dengan masa keanggotaan minimal 12 bulan dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah. Sebutnya, pertama, manfaat kepemilikan rumah.

"Ada tiga yang bisa kita berikan untuk pemanfaatan dana Tapera pertama kepemilikan rumah, KPR melalui bank atau lembaga keuangan yang kerjasama dengan BP Tapera. Ini rumah pertama," katanya dalam acara Webinar Tapera Financial Planing, Senin (28/9/2020).

Adapun iuran yang dibayarkan peserta dalam dana Tapera ini sebesar 3%.

"Misalnya penghasilannya Rp 5 juta, 3% Rp 150 ribu satu bulan. Nanti dengan azas gotong royong kita bisa memberikan bantuan pembiayaan untuk KPR," katanya.

Manfaat kedua ialah pembiayaan pembangunan rumah di tanah milik sendiri. Kemudian, manfaat ketiga ialah pembiayaan untuk renovasi rumah.

"Nah tiga manfaat ini semuanya untuk rumah pertama jadi temen-temen penabung kalau belum punya rumah pertama tiga manfaat ini yang bisa kita berikan," katanya.

Dia melanjutkan, adapun urutan prioritas penerima manfaat pembiayaan ini ialah lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

"Langkah pertama kita lihat lamanya kepesertaan. Kedua mengenai tingkat kelancaran membayar simpanan karena mereka eligible kalau setiap bulan berturut-turut lancar selama 12 bulan. Di situ mereka eligible menerima fasiltias pembiayaan dana Tapera untuk KPR atau membangun rumah tanah sendiri atau renovasi," paparnya.

Sumber: Financind.detik

PT Rifan Financindo