Tanpa dokumen itu, legalitas mobil yang baru saja dibeli bisa diragukan. Akan ada ancaman sanksi untuk pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama STNK.
Biasanya, BPKB dan STNK sudah diurus oleh pihak dealer mobil jika dealer itu menjualnya dengan harga on the road. Konsumen tinggal menunggu sampai kepengurusan surat-surat selesai. Berapa lama sih biasanya dealer mobil mengurus BPKB dan STNK?
Auto2000 sebagai salah satu dealer resmi Toyota menyebut, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000. Pengurusan surat-surat kendaraan dibagi dalam dua jenis, yaitu mobil Completely Knock Down (CKD) yang dirakit secara lokal di Indonesia dan Completely Built Up (CBU) yaitu mobil yang diimpor dari luar negeri.
Auto2000 mengatakan, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi tidak terpaut jauh.
Misalnya, mobil dengan pelat B untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang, mobil CKD waktu pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja. Sementara BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Sedangan untuk mobil CBU biasanya lebih lama. Pengurusan STNK mobil CBU maksimal 30 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Perlu diingat, waktu pengurusan BPKB dan STNK itu menghitung waktu berdasarkan hari kerja. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment