Thursday, January 19, 2023

Kominfo Tunjuk Plt Bakti Usai Anang Latif Tersangka Korupsi BTS 4G | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menakhodai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Plt tersebut akan menggantikan peran Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Sudah ada Plt-nya dari kalangan internal, karena seperti itu aturannya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Kamis (19/1/2023).

Saat ditanya lebih lanjut, Usman enggan mengungkapkannya kepada detikINET. Namun ia memastikan penunjukan Plt Dirut Bakti Kominfo tersebut dipilih dengan aturan yang berlaku.

Adapun, program Bakti Kominfo pada tahun ini, Usman menyakini kalau Plt Dirut Bakti Kominfo tersebut dapat menjalankannya dengan baik, mengingat tugasnya melanjutkan, bukan program baru.

"Kalau ini kan tinggal melanjutkan proyek strategis, bukan sesuatu yang baru sama sekali, tinggal melanjutkan. Bagaimana melanjutkannya itu ya tadi saya sampaikan, tinggal kita diskusikan. Saya kira Plt bisa lah melanjutkan berbagai program bakti yang merupakan program prioritas nasional itu transformasi digital," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah proyek besar sudah menanti Bakti Kominfo di 2023, mulai dari dua peluncuran satelit pemerintah, yakni Hot Backup Satellite (HBS) dan Satelit Republik Indonesia (Satria) generasi pertama alias satelit Satria-1 yang keduanya direncanakan diluncurkan di Amerika Serikat.

Satelit tersebut akan membantu ketersediaan akses internet di daerah Indonesia yang tidak bisa dijangkau oleh infrastruktur daratan. Layanan publik, seperti sekolah, pemerintahan daerah, puskesmas, serta sektor keamanan dan pertahanan.

Kemudian utang pembangunan BTS 4G di sejumlah daerah tanah air dan Palapa Ring Integrasi, yaitu penggelaran jaringan kabel optik untuk menghubungkan 'tol langit' Palapa Ring yang sudah dikerjakan dan rampung sebelumnya.

Adapun, Anang Achmad Latif ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama dua tersangka lainnya, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 pada Rabu (4/1/2023).

Kejagung mengungkapkan Dirut Bakti Kominfo itu telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : int.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment