Tuesday, February 7, 2023

13 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK, Investasi Unit Link Masih Aman? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - Industri asuransi dalam kondisi yang kurang baik. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia ]dilanda permasalahan, salah satunya gagal bayar.

Kondisi ini bahkan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan ini memiliki masalah dengan para nasabahnya. Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwasraya.

Menilik tanda-tanda bahaya yang tengah bermunculan ini, sebenarnya bagaimana kondisi industri asuransi saat ini?

Pengamat Asuransi Dedi Kristanto mengatakan, industri asuransi tengah berada pada masa pemulihan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Banyak kasus-kasus sebelumnya yang bahkan belum terselesaikan sepenuhnya.

Menurut Dedi, kabar menyangkut langkah OJK yang melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut membuat masyarakat jadi lebih was-was dalam memilih asuransi. Namun demikian, menurutnya, kepercayaan masyarakat juga akan berangsur-angsur pulih berkat langkah tersebut.

"Di sisi lain, kepercayaan masyarakat itu juga bisa mulai kembali karena melihat OJK melaksanakan fungsi pengawasannya saat ini dengan baik untuk mitigasi resiko supaya kasus-kasus yang sama sebelumnya tidak terjadi lagi," katanya, kepada detikcom, Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa faktor yang melandasi terjadinya goncangan di beberapa perusahaan asuransi tersebut. Dari segi internal, yang pertama adalah management perusahaan asuransi yang tidak menjalankan Good Corporate Governance (GCG) secara prudent dan disiplin.

Tidak hanya itu, Dedi menambahkan, permasalahan ini juga disebabkan oleh adanya kepentingan pribadi dari para pemilik saham perusahaan terkait, seperti halnya yang terjadi pada kasus WanaArtha Life.

"Selain itu, produk-produk asuransi yang dijual terkadang menyalahi aturan dan kaidah yang semestinya. Sehingga bisa menjanjikan manfaat dan return kepada nasabah yang tidak masuk akal dan itu meninggalkan bom waktu," ujarnya.

Adapun dari segi eksternal, Dedi memandang peran regulator, dalam hal ini OJK, pada periode yang lalu belum melakukan pengawasan secara ketat dan melekat sehingga kasus-kasus gagal bayar tersebut bisa terjadi. Menurutnya, sudah sepatutnya OJK melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, serta tidak hanya mengeluarkan regulasi-regulasi bagi industri tanpa pengawasan dan kontrol implementasinya.


"Kita bisa berharap pada OJK jilid sekarang ini yang mulai terlihat pengawasannya secara baik pada industri berkaca pada permasalahan perusahaan asuransi sebelumnya," kata Dedi.

Masih Amankah Investasi di Unit Link?
Melihat lebih jauh ke dalam produk-produk asuransi, nampaknya para nasabah produk investasi asuransi unit link juga patut mengencangkan sabuk pengaman. Pasalnya, menurut Dedi, diperlukan banyak pembenahan pada sistem unit link mengingat produk kerap bermasalah.

"Unit link ini kan menjadi produk yang banyak bermasalah. Karena pada prinsipnya asuransi itu adalah proteksi basicnya, bukan investasi. Pembenahan-pembenahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan pada product sejenis ke depan," ujarnya.

Dengan demikian, produk tersebut hingga saat ini belum dapat dikatakan aman. Tidak hanya itu, Dedi mengatakan, skema pengaturan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), juga masih perlu pembenahan oleh OJK. Diketahui, OJK sendiri saat ini sudah mengatur PAYDI dalam SE OJK Nomor 5 tahun 2022.

"Terutama pembenahan dari sisi penjualan agar tenaga pemasar yang menjual produk tersebut harus benar-benar paham dan berlisensi," kata Dedi.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo




No comments:

Post a Comment