Thursday, September 21, 2023

Tarif PPN Tahun Depan Masih Tetap, 2025 Naik Jadi 12%

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tetap 11%. Namun, kenaikan menjadi 12% akan terjadi pada 2025.
Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan ketetapan tersebut sesuai yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Saya juga melihat hal yang sama bahwa sisi PPN tetap 11% (2024) karena baru akan naik lagi selambat-lambatnya tahun 2025," ujar Wahyu, dalam acara Mini Talkshow detikFinance Bedah APBN 2024 di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan tarif PPN pada 2024 akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini yaitu 11%. Itu artinya, tahun depan pemerintah belum akan menaikkan tarif PPN.

"Untuk UU terutama tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani saat penyampaian kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN berlaku 11% per 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Selanjutnya tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment