Friday, September 22, 2023

Viral Video Uang Rupiah Dicorat-coret, BI: Ini Pelecehan!

Sejumlah video yang menampilkan uang rupiah dicorat-coret heboh di media sosial. Merespons hal tersebut, Bank Indonesia (BI) lantas menjelaskan hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Pencoretan juga disebut sebagai pelecehan terhadap kedaulatan negara.
Beberapa video viral di media sosial memperlihatkan uang rupiah dicorat-coret. Video pertama diunggah oleh akun @exs*** di TikTok. Dalam video tersebut, terlihat pahlawan nasional, Frans Kaisiepo, yang gambarnya berada di uang pecahan Rp 10 ribu, digambar menjadi pocong. Adapun di video lain, juga mata uang Rp 10 ribu, menunjukkan wajah mantan Gubernur Papua itu digambar mengenakan ikat rambut seperti perempuan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, lantas merespon video tersebut. Menurutnya, pencoretan dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap Rupiah sebagai simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia.

"Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan seperti dalam gambar adalah sebuah pelecehan," kata Erwin kepada detikcom, Jumat (22/9/2023).

Lagipula, Erwin juga mengaku heran masih ada saja masyarakat yang mencoret-coret uang. Sebab,berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang. Sanksi pidananya pun berat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia menjelaskan BI selalu berkoordinasi dengan kepolisian terhadap hal tersebut.

"Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yg berat, diatur di UU mata uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian," bebernya.

Dari aspek lain, Erwin juga mengatakan bahwa perusakan uang juga dapat diindikasikan sebagai pemalsuan uang.

Dalam hal ini, BI akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), sebuah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komposisi Botasupal terdiri dari ketua tim ex-officio yang dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Selain BIN dan BI, lembaga itu juga berisi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan. "Jadi sanksi pidananya berat," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Erwin mengingatkan agar masyarakat selalu merawat dan menjaga rupiah. Selain itu, BI turut menghimbau agar menerapkan '5 Jangan' dalam memperlakukan Rupiah. Kelimanya adalah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples.

"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ungkapnya. Mencintai Rupiah adalah menjadi wujud mencintai Indonesia. Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," ujar dia.

Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment