Friday, August 11, 2023

Pemprov DKI-Korlantas Akan Bentuk Satgas Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk merazia sekaligus menilang kendaraan tak lolos uji emisi. Pemprov DKI berkoordinasi dengan Korlantas Polri membentuk satgas tersebut.


"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Asep Kuswanto menyampaikan, Dinas LH telah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 3 tahun lalu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. Meski begitu, Asep memandang perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor masif melaksanakan uji emisi.


"Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," jelasnya.

Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian. Sehingga, bisa ditindak bersamaan.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambahnya.

Eko menjelaskan nantinya aparat kepolisian akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sumber : mnew.detik

No comments:

Post a Comment