Friday, August 25, 2023

Pengusaha Keberatan Sepatu-Pakaian Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual Online

Rifan -  Pengusaha keberatan dengan rencana pemerintah yang akan melarang barang impor yang dijual online atau lewat skema cross border dijual di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta. Rencananya aturan itu akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengatakan pihaknya khawatir dengan batasan harga itu barang-barang yang selama ini diperjual belikan lewat skema cross border akan langka. Karena menurutnya selama ini barang yang diperjual belikan melalui cross border tidak ada di Indonesia.

"Bagaimana kalau ditingkatkan US$ 100. Yang mesti dilihat penguatan lokal, jangan sampai subtitutnya enggak ada di sini. Kalau sudah ada di Indonesia untuk penguatan lokal kita akan mendukung. Bagaiman subtitutnya nggak ada? Terjadi kelangkaan barang, harga-harga yang ada akan semakin mahal," ujar dia dalam d'Mentor detikcom, ditulis, Jumat (25/8/2023).


"Contohnya bicara yang kecil-kecik varian casan kabel. Mungki ada satu dan dua harganya di bawah US$ 100, tiba-tiba nggak ada harganya melonjak tinggi," tuturnya.

Bima juga mengatakan lagi pula saat ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan BPOM untuk memantau barang yang dijual di online. Hal ini disinggung karena pemerintah akan mengatur terkait dengan barang impor online atau cross border harus memiliki izin SNI, BPOM dan keterangan halal.

Untuk itu, Bima menyarankan agar jika memang produk cross border sudah banyak di Indonesia dan UMKM dalam negeri bisa membuat, pemerintah harus menggenjot investasi ke dalam negeri.

"Tetapi kalau oh sudah ada yang jualan bahkan kita nggak tahu produknya lokal atau dari luar kalau produknya dari ada di Indonesia dan barangnya sama persis, artinya kan jalurnya aja berbeda. Dari langsung jalurnya menjadi importir borongan," ujarnya.

"Untuk itu dorong kembangkan produknya diperdagangankan di Indonesia, kita harus tarik investasi pabrik, agar orang Indonesia nantinya bermanfaat UMKM kita juga," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menegaskan, pemerintah akan membatasi harga barang impor yang masuk ke Indonesia secara online yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Batasan harga itu untuk barang yang masuk melalui skema cross border alias pedagang dan barangnya langsung dari luar negeri.

"Yang kita buat ini kan yang direct ini cross boder yang perdagangnya luar negeri, barangnya dari luar negeri, masuk," tegas Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana, dalam acara d'Mentor detikcom.

Temmy juga mengatakan batasan harga itu untuk semua jenis barang jadi. Ia menyebutkan contoh barangnya bisa berbagai macam, mulai dari fesyen atau pakaian, kosmetik, hingga sepatu.

"Produk akhir yang kita batasi itu produk akhir seperti baju, sepatu, celana," tuturnya.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment